06 November 2009

Dana Hibah Bidang Pendidikan dari APBD PRovinsi Kepulauan Bangka Belitung

HIBAH BIDANG PENDIDIKAN

DARI APBD PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

TAHUN ANGGARAN 2009


A. Latar Belakang

Berdasarkan amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa ”setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak”, Pemerintah berusaha memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pendidikan yang layak bagi masyarakatnya.

Abad XXI merupakan abad di mana perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi berkembang sangat pesat. Perkembangan yang pesat itu menyebabkan semakin derasnya arus informasi dan terbukanya pasar internasional yang berdampak pada persaingan bebas yang begitu ketat dalam segala aspek kehidupan. Bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat global, tidak-bisa-tidak telah memasuki abad yang penuh persaingan bebas itu, bahkan dalam skala Asia telah masuk sebagai anggota Asian Free Trade Area (AFTA) dan Asian Free Labour Area (AFLA). Hal tersebut berarti bangsa Indonesia dituntut untuk mampu mengikuti persaingan bebas, paling tidak dalam perdagangan. Konsekuensi logisnya adalah, bahwa keberadaan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan memadai di masa yang akan datang menduduki posisi penting dan strategis.

Saat ini berdasarkan Human Development Index (HDI) yang dipublikasikan UNDP, bangsa Indonesia menempati urutan ke 109 dari 173 negara di dunia, bahkan di bawah Vietnam, yang menempati peringkat 108. Oleh karena itu, kebutuhan sumber daya manusia unggul yang menguasai berbagai jenis keterampilan, keahlian profesional, serta ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan suatu hal mutlak, karena hanya dengan keunggulan tersebut bangsa Indonesia dapat menggerakkkan berbagai sektor secara lebih efisien dan efektif.

Dewasa ini pendidikan persiapan kerja merupakan salah satu program Departemen Pendidikan Nasional yang menempati prioritas tertinggi. Berbagai inovasi dalam kebijakan mengenai pendidikan dalam fungsinya sebagai persiapan kerja terus dilakukan terhadap pendidikan kejuruan dan pendidikan profesional, sehingga benar-benar berfungsi untuk menyiapkan tenaga kerja terampil dan ahli sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Pendidikan kejuruan dan profesi juga diperluas, sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata. Dengan kesempatan memperoleh pendidikan kejuruan yang semakin meluas dan merata, maka diharapkan dapat dicapai pemerataan dalam memperoleh keterampilan dan keahlian sebagai landasan untuk meningkatkan pemerataan memperoleh pendapatan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Memperhatikan peranannya yang demikian besar tersebut, dibutuhkan kondisi lingkungan yang kondusif. Peluang tersebut terbuka lebar dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah. Kondisi ini memberi kesempatan yang sangat luas dalam hal pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otonomi daerah), karena dengan lahirnya undang-undang tersebut berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian pula peran pemerintahan pusat yang bersifat sentralistis yang telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun akan lebih diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada daerah (desentralisasi).

Khusus di bidang pendidikan, meskipun terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggung jawab pengelolaan sistem pendidikan nasional tetap berada ditangan Menteri Pendidikan Nasional. Dalam hal ini Pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Sementara pemerintah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan menyediakan fasilitas pendidikan lintas kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat merupakan perwujudan dari prinsip pendidikan yang diselenggarakan oleh, untuk, dan dari masyarakat, yaitu pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai pemenuhan atas ciri khas yang berkenaan dengan nilai-nilai sosial dan kultural pada masyarakat tertentu.

Bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, undang-undang otonomi daerah tersebut memberi peluang lahirnya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000 yaitu tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memberi peluang yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat mengatur dan mengelola daerahnya sendiri, sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki.

Seiring dengan semangat otonomi daerah, dunia pendidikan mengalami perubahan padigma dari sentralisasi menuju desentralisasi dan otonomi pendidikan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan paradigma tersebut sampai ke tingkat satuan pendidikan yang terkecil, yaitu sekolah.

B. Dasar Hukum

Dasar hukum penyelenggaraan program pemberian Hibah untuk satuan pendidikan ini adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XIII, bagian Keempat, pasal 49 ayat (3) berbunyi : Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

2. Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam lampiran I BAB III Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan swakelola, pada Huruf A Ketentuan Umum, Butir 2.c. berbunyi ”Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian ilmiah/non ilmiah badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah”.

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Pendidikan Jangka Menengah Nasional tahun 2004 – 2009, bagian IV bab 27 butir C Arah Kebijakan Nomor 19 berbunyi ”Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”.

C. Tujuan Pemberian Bantuan

Secara umum pemberian bantuan kepada lembaga pendidikan baik yang formal maupun non formal, diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, bertujuan untuk :

1. Peningkatan Mutu Pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. Memperluas akses pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi.

3. Meningkatkan kemampuan tata kelola dan pencitraan publik terhadap lembaga pendidikan baik yang formal maupun non formal.

4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dibidang pendidikan melalui kegiatan yang dilaksanakan bersama antara pengelola lembaga pendidikan dengan masyarakat disekitarnya secara swakelola.

D. Sasaran

Sasaran dari kegiatan ini adalah sejumlah PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pendidikan Berkebutuhan Khusus (PLB), Dewan Pendidikan, dan lembaga dikmas serta lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan pada 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun sasaran dari pemberian hibah dan jenis bantuan beserta jumlah dana dapat dilihat pada tabel berikut :

NO

URAIAN

VOLUME

SATUAN

HARGA SATUAN

JUMLAH DANA (Rp)

1

Hibah pembangunan TK Pembina (60%)

21

unit

480.000.000

10.080.000.000

2

Hibah kepada lembaga PAUD

50

lbg

10.000.000

500.000.000

3

BOS SD/MI

149432

siswa

60.000

8.965.920.000

4

SMP/MTs

48069

siswa

120.000

5.768.280.000

5

Hibah kepada SBI (SMP Negeri 2 Pangkalpinang)

1

sekolah

240.000.000

240.000.000

6

Hibah perpustakaan & kelengkapannya

a

SMP

7

sekolah

200.000.000

1.400.000.000

b

SMA (60%)

10

sekolah

221.760.000

2.217.600.000

c

SMK (60%)

14

sekolah

221.760.000

3.104.640.000

7

Hibah Lab dan kelengkapannya IPA

a

SD

21

sekolah

350.000.000

7.350.000.000

b

SMP

7

sekolah

500.000.000

3.500.000.000

8

Hibah ruang kelas baru & Muebelier

a

SD

10

unit

157.000.000

1.570.000.000

b

SMP

28

unit

174.500.000

4.886.000.000

NO

URAIAN

VOLUME

SATUAN

HARGA SATUAN

JUMLAH DANA (Rp)

9

Hibah kepada SBI

a

SMA 1 Pangkalpinang dan SMA 1 Manggar

2

sekolah

160.000.000

320.000.000

b

SMKN 3 Pangkalpinang

1

sekolah

200.000.000

200.000.000

10

BOS sekolah menengah

19277

siswa

480.000

9.252.960.000

11

Pembangunan Lab IPA SMA + alat/bahan

7

sekolah

500.000.000

3.500.000.000

12

Pembangunan Lab Komputer SMA/SMK + alat/bahan

7

sekolah

500.000.000

3.500.000.000

13

Pengadaan peralatan drumband SMK

2

sekolah

125.000.000

250.000.000

14

Pembangunan USB SMK + Meubelier

2

unit

1.500.000.000

3.000.000.000

15

Pendidikan Inklusi (PLB)

50

org

250.000

12.500.000

16

Perlengkapan sekolah SLB

7

sekolah

50.000.000

350.000.000

17

Perlengkapan asrama PLB

7

unit

50.000.000

350.000.000

18

Operasional PLB

7

Kab/Kota

25.000.000

175.000.000

19

Operasional Asrama PLB

7

Kab/Kota

60.000.000

420.000.000

20

Insentif bagi tata usaha sekolah

2446

org

2.400.000

5.870.400.000

21

Insentif bagi guru SMPsatu atap

60

rombel

20.160.000

1.209.600.000

22

Hibah kepada Dewan Pendidikan Provinsi

1

Lbg

350.000.000

350.000.000

23

Hibah Kepada Dewan Pendidikan Kab/Kota

7

Kab/Kota

50.000.000

350.000.000

24

Ruang kelas baru SMK + Meubelier

14

unit

277.200.000

3.880.800.000

25

Sekolah baru SMA + Meubelier (Kec.Bakam)

1

lembaga

1.300.000.000

1.300.000.000

26

Kelompok kerja pengawas sekolah (KKPS)

1

paket

55.000.000

55.000.000

27

Ikatan penilik Dikmas Provinsi

1

paket

30.000.000

30.000.000

28

Bantuan untuk Mendo Barat

a

Lab produktif

1

paket

100.000.000

100.000.000

b

Meubelier perpustakaan

1

paket

75.000.000

75.000.000

c

Instalasi listrik

1

paket

40.000.000

40.000.000

d

Peralatan drumband

1

unit

125.000.000

125.000.000

29

Ikatan penilik Dikmas Kab/Kota

7

lembaga

20.000.000

140.000.000

30

Peralatan MEQIP SD

40

sekolah

25.000.000

1.000.000.000

31

Soft ware pendidikan pesona edu SMP (50 sek x 3 kls x

2 matpel x Rp. 15.000.000)

300

paket

15.000.000

4.500.000.000

32

Lab Bahasa SD + Meubelier + alat

7

sekolah

550.000.000

3.850.000.000

33

Lab Bahasa SMP + Meubelier + alat

7

sekolah

600.000.000

4.200.000.000

34

Lab Bahasa SMA + Meubelier + alat

7

sekolah

650.000.000

4.550.000.000

35

BOP paket A

250

org

855.000

213.750.000

36

BOP paket B

700

org

1.713.000

1.199.100.000

37

BOP paket C

600

org

1.396.000

837.600.000

38

Insentif pengasuh PAUD

650

org

1.800.000

1.170.000.000

NO

URAIAN

VOLUME

SATUAN

HARGA SATUAN

JUMLAH DANA (Rp)

39

Insentif pengawas TK/SD, Matpel dan PLB

114

org

1.800.000

205.200.000

40

Pengembangan TBM

20

lembaga

25.000.000

500.000.000

41

Biaya operasional UBB

1

tahun

9.000.000.000

9.000.000.000

42

Bantuan untuk UT

1

paket

500.000.000

500.000.000

43

Bantuan untuk STAIN

1

paket

4.000.000.000

4.000.000.000

44

Bantuan untuk STISIPOL Pahlawan 12

1

paket

350.000.000

350.000.000

45

Beasiswa prestasi SD

1000

org

300.000

300.000.000

46

Beasiswa prestasi SMP

500

org

600.000

300.000.000

47

Beasiswa prestasi SMA/SMK

200

org

900.000

180.000.000

48

Rintisan PAUD

14

lembaga

25.000.000

350.000.000

49

HIMPAUDI Kab/Kota

7

Kab/kota

15.000.000

105.000.000

50

Pendidikan Keaksaraan

4220

org

400.000

1.688.000.000

51

Bantuan kepada UKS

1

paket

500.000.000

500.000.000

52

Ikatan Kelompok Belajar MAP UPBJJ Pangkalpinang

1

paket

250.000.000

250.000.000

53

Bantuan untuk Peningkatan Kreativitas pendidik

1

paket

161.925.000

161.925.000

54

Bantuan kepada YAPERBEL

1

paket

250.000.000

250.000.000

55

Bantuan beasiswa Mahasiswa tidak mampu

1

paket

1.971.338.883

1.971.338.883

56

Bantuan untuk AMIK Atmaluhur

1

paket

500.000.000

500.000.000

JUMLAH

127.070.613.883

Selain anggaran diatas, dalam rangka pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 % dari total anggaran belanja, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2009 kembali menambah dana hibah tersebut sebanyak Rp. 37.591.876.206,45 dengan rincian sebagai berikut :


NO.

Uraian kegiatan

Volume

Satuan

Harga satuan

Jumlah Dana

1.

Hibah pembangunan TK/SD satu atap dan Meubelair

30

unit

150,000,000.00

4,500,000,000.00

2.

Hibah pengadaan alat bermain Tk(bagian dalam)

21

paket

40,000,000.00

840,000,000.00

3.

Hibah rehabilitasi gedung Tk

40

ruang

50,000,000.00

2,000,000,000.00

4.

Hibah bantuan Beasiswa Mahasiswa Universitas Terbuka (lanjutan=50 orang x 8.000.000,-)

50

orang

8,000,000.00

400,000,000.00

5.

Hibah bantuan Beasiswa Mahasiswa Universitas Terbuka (lanjutan=90 orang x 8.000.000,-)

90

orang

8,000,000.00

720,000,000.00

6.

Hibah bantuan S1 ke Malaka (lanjutan=8 orang x 100.000.000,-)

8

orang

100,000,000.00

800,000,000.00

7.

Hibah bantuan S1 ke Malaka (baru=10 orang x 100.000.000,-)

10

orang

100,000,000.00

1,000,000,000.00

8.

Bantuan operasional Gugus TK

36

gugus

10,000,000.00

360,000,000.00

9.

Hibah pengadaan alat peraga matematika SD(MEQIP)

100

paket

25,000,000.00

2,500,000,000.00

10.

Hibah Software pembelajaran matematika, fisika, biologi untuk SMA kelas I, II, III (20 sek x 3 mapel x 3 kls)

180

kelas

15,000,000.00

2,700,000,000.00

11.

Bantuan operasional Gugus SD

165

gugus

10,000,000.00

1,650,000,000.00

12.

Hibah kepada peserta Olimpioade MIPA tingkat SMP dan SMA

16

orang

18,000,000.00

288,000,000.00

13.

Hibah alat laboratorium IPA SMP (lengkap)

18

paket

220,000,000.00

3,960,000,000.00

14.

Hibah peralatan laboratorium Komputer SD (SD 19 dan SD 7 Sungailiat)

2

paket

200,000,000.00

400,000,000.00

15.

Hibah peralatan laboratorium Komputer SMK

7

paket

200,000,000.00

1,400,000,000.00

16.

Hibah peralatan laboratorium Komputer SMA

7

paket

200,000,000.00

1,400,000,000.00

17.

Hibah peralatan laboratorium IPA SMA

7

paket

220,000,000.00

1,540,000,000.00

18.

Hibah kepada Tim Pendataan Buta Aksara Provinsi (7 kab/kota)

7

kab

50,000,000.00

350,000,000.00

19.

Hibah bantuan operasional SMK Insan Bahari

1

sek

50,000,000.00

50,000,000.00

20.

Hibah rehabilitasi ruang kelas, meubelair dan listrik TKA/TPA Roudhatul Ulum Payung Bangka Selatan

1

sek

129,876,206.45

129,876,206.45

21.

Hibah pembayaran sisa kontrak komputer SD N 1 Sungailiat, SD N 29 Sungailiat dan SD N 8 Sungailiat

1

sek

142,000,000.00

142,000,000.00

22.

Hibah pembangunan pagar kepada SMA Pergib Manggar

1

paket

87,000,000.00

87,000,000.00

23.

Hibah peralatan praktek SMK BM

16

paket

200,000,000.00

3,200,000,000.00

24.

Hibah peralatan praktek SMK Teknologi

5

paket

500,000,000.00

2,500,000,000.00

25.

Hibah peralatan praktek SMK Pariwisata

2

paket

300,000,000.00

600,000,000.00

26.

Hibah peralatan praktek SMK Kelautan Perikanan

3

paket

400,000,000.00

1,200,000,000.00

27.

Hibah peralatan praktek SMK Pertanian

1

paket

300,000,000.00

300,000,000.00

28.

Hibah penggantian peralatan laboratorium bahasa SMAN 1 Pemali

1

paket

300,000,000.00

300,000,000.00

29.

Hibah TIK untuk SMP

19

paket

100,000,000.00

1,900,000,000.00

30.

Hibah untuk peralatan Drumb Band SMAN Puding Besar, SMAN 1 Payung, SMAN 2 Tanjung Pandan

3

paket

125,000,000.00

375,000,000.00

TOTAL

37,591,876,206.45


E. Indikator Keberhasilan

Pelaksanaan pemberian bantuan/subsidi dikatakan berhasil apabila :

1. Sekolah/lembaga penerima hibah sesuai dengan sasaran dan kriteria yang telah ditetapkan.

2. Pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Buku Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Sekolah Melalui Dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. Kualitas pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan dan dicantumkan dalam proposal dari sekolah.

4. Kepala Sekolah dan Masyarakat/Komite Sekolah berperan secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan secara transparan, demokratis, profesional, akuntabel, efektif dan efisien serta tertib administrasi dan pelaporan.

5. Hasil kegiatan dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran.

6. Ada partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan.

7. Meningkatkan pelayanan dan akses terhadap pendidikan baik melalui pendidiksan formal maupun non formal, meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta terciptanya pengelolaan pendidikan yang profesional serta baiknya pencitraan publik terhadap pengelolaan dan pelayanan pendidikan bagi masyarakat oleh pemerintah.

F. Ketentuan Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan :

1. Sarana Pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.

2. Prasarana Pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.

3. Perabot adalah sarana pengisi ruang

4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara angsung digunakan untuk pembelajaran.

5. Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.

6. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya.

7. Ruang Kelas adalah ruang pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus.

8. Ruang Penunjang Lainnya (RPL) adalah ruangan selain ruang kelas yang berfungsi yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.

9. Ruang Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.

10. Ruang Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.



Dana bantuan ini seluruhnya dilaksanakan secara swakelola oleh lembaga pendidikan dan masyarakat. Penyaluran dana dilakukan melalui rekening komite sekolah atau yayasan/lembaga pendidikan. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini hanya bertindak selaku fasilitator dan melaksanakan pembinaan dengan membuatkan suatu bentuk aturan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar.