17 Februari 2013

KOORDINASI PERENCANAAN PENDIDIKAN DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

KOORDINASI PERENCANAAN PENDIDIKAN

DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


Memenuhi amanah dalam UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku SKPD yang melaksanakan urusan wajib pendidikan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki tugas utama yaitu untuk melaksanakan koordinasi dan memfasilitasi pembangunan bidang pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Nasional di wilayahnya. Untuk mengatasi permasalahan dibidang pendidikan, maka dipandang sangat penting untuk melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun dengan Pemerintah Nasional serta stakeholder pendidikan.