KOORDINASI PERENCANAAN PENDIDIKAN
DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Memenuhi amanah dalam UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung selaku SKPD yang melaksanakan urusan wajib pendidikan pada Pemerintah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki tugas utama yaitu untuk
melaksanakan koordinasi dan memfasilitasi pembangunan bidang pendidikan yang
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Nasional di
wilayahnya. Untuk mengatasi permasalahan dibidang pendidikan, maka dipandang
sangat penting untuk melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, baik dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun dengan
Pemerintah Nasional serta stakeholder pendidikan.