05 Juli 2010

Perlunya Penataan Guru di Bangka Belitung

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diketahui bahwa hingga tahun 2009 terdapat 14.527 orang guru SD/MI hingga SMA/SMK/MA, baik yang berstatus PNS mapun Non PNS. Apabila dibanding dengan jumlah siswa pada tahun tersebut yang berjumlah 230.829 orang siswa, maka akan didapat bahwa rasio jumlah guru terhadap siswa yaitu +/- 1 : 16 yang dapat diartikan bahwa secara rata-rata satu orang guru akan mengasuh 16 orang siswa. Padahal rasio ideal perbandingan guru terhadap siswa yaitu 1 : 20. Berdasarkan analisis sederhana inilah dapat disimpulkan bahwa secara umum, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat kelebihan guru.



Bahkan, kalau mau dianalisis lebih dalam diketahui bahwa kelebihan guru tersebut terjadi hampir untuk semua jenjang pendidikan pada setiap kabupaten/kota seperti yang ditampilkan pada tabel perbandingan jumlah siswa terhadap guru pada setiap jenjang pendidikan per kabupaten/kota sebagai berikut :



Namun apabila di lihat dalam skala yang lebih kecil seperti sekolah, ternyata masih terdapat sekolah-sekolah yang kekurangan guru terutama untuk sekolah yang terletak di daerah terpencil. Selain itu, dengan melihat karakteristik dari sekolah yang terdapat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ternyata banyak sekolah yang dikatagorikan sekolah kecil dengan jumlah siswa per ruang kelas kurang dari 32 orang. Hal ini cukup mempengaruhi perbandingan siswa : guru di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memberikan kesan bahwa jumlah guru tersebut berlebih.

Dari fakta-fakta diatas memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang menarik untuk dilakukan analisis, diantaranya sebagai berikut :
1. Berapa jumlah ideal guru untuk setiap sekolah pada masing-masing jenjang pendidikan sehingga pemanfaatan dana pendidikan untuk guru dapat dioptimalkan.
2. Apakah betul di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat kelebihan jumlah guru (baik PNS maupun Non PNS).
3. Upaya apa yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak terkait agar penempatan guru ini dapat merata dan pemanfaatan dana untuk guru dapat di optimalkan.

Dari pertanyaan diatas, akan dicoba dibahas satu persatu sebagai berikut :

A. JUMLAH IDEAL GURU PER SEKOLAH
Untuk menghitung jumlah ideal guru pada setiap jenjang pendidikan digunakan asumsi bahwa jumlah siswa pada satu rombongan belajar (kelas) yaitu 32 siswa.

- Jenjang SD
Pada jenjang SD yang terdiri dari 6 rombongan belajar (1 kelas paralel per sekolah) akan didapat data sebagai berikut :
Jumlah siswa : 6 rombel x 32 siswa = 192 siswa
Jumlah guru ideal yaitu 9 orang yang terdiri dari 6 orang guru kelas, 1 orang kepala sekolah, 1 orang guru agama dan 1 orang guru Pendidikan Olahraga.
Dengan membandingkan antara jumlah guru ideal dan jumlah siswa ideal per sekolah maka didapat perbandingan ideal siswa : guru yaitu 9 : 192 atau 1 : 21. Dalam bahasa yang sederhana dapat disimpulkan bahwa setiap satu orang guru akan mengasuh 21 orang siswa.

(Bersambung .........)


01 Juli 2010

OLIMPIADE OLAHRAGA SISWA NASIONAL TINGKAT SD DAN SMP SE PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2010

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dana dekonsentrasi dan dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2010 telah menyelenggarakan Olimpade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD dan SMP se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Provinsi dengan menyelenggarakan kegiatan ini yang diselenggarakan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional. Tujuan tersebut yaitu sebagai berikut :
- Memotivasi semangat siswa dalam meraih prestasi, khususnya dibidang olahraga.
- Mencari bibit unggul atlet yang berasal dari siswa SD dan SMP.
- Memotivasi guru/pelatih dalam melaksanakan pembinaan siswa/atletnya agar memperoleh
prestasi yang optimal.
- Sebagai ajang tolak ukur keberhasilan pembinaan olahraga siswa di sekolah.
- Untuk memilih atlet pelajar yang akan mewakili Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di lomba
sejenis tingkat nasional.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 21 Juni s.d. 24 juni 2010 bertempat di Kota Pangkalpinang dan Sungailiat Bangka dengan diikuti oleh 876 atlet pelajar dan siswa SD dan SMP terbaik yang telah melalui seleksi di masing-masing kabupaten/kota.







Foto-foto acara pembukaan O2SN oleh Bapak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung


Sebagai juara umum untuk tingkat SD yaitu Kota Pangkalpinang dengan peraihan medali 22 emas, 9 perak, dan 7 perunggu. Untuk tingkat SMP tampil sebagai juara umum yaitu Kabupaten Bangka dengan peraihan mendali 17 emas, 9 perak dan 9 perunggu. Secara lengkap peraihan medali setiap kabupaten yaitu sebagai berikut :

Tingkat SD
Kota Pangkalpinang 22 emas 9 perak 7 perunggu
Kab. Belitung 12 emas 9 perak 13 perunggu
Kab. Bangka 8 emas 11 perak 14 perunggu
Kab. Belitung Timur 7 emas 11 perak 14 perunggu
Kab. Bangka Selatan 6 emas 5 perak 4 perunggu
Kab. Bangka Tengah 4 emas 11 perak 9 perunggu
Kab. Bangka Barat 2 emas 5 perak 4 perunggu

Tingkat SMP
Kab. Bangka 17 emas 9 perak 9 perunggu
Kab. Belitung 11 emas 7 perak 7 perunggu
Kota Pangkalpinang 5 emas 8 perak 12 perunggu
Kab. Bangka Tengah 4 emas 3 perak 4 perunggu
Kab. Belitung Timur 3 emas 6 perak 6 perunggu
Kab. Bangka Selatan 2 emas 9 perak
Kab. Bangka Barat 1 emas 1 perak 8 perunggu






Foto pertandingan siswa

27 Januari 2010

DEMOCRAZY DI INDONESIA

Menonton salah satu berita di TV swasta hari ini sungguh membuat hati ini menjadi sangat sedih. Diberitakan tanggal 28 Januari 2010 nanti akan ada demo besar-besaran oleh mahasiswa dan kalangan akademisi yang akan menggugat Presiden SBY yang dinilai gagal menjalankan pemerintahan. Terlebih-lebih lagi demo tersebut juga direncanakan akan menduduku Istana Presiden. Wuuiiiihhhh, alangkah hebatnya golongan kampus ini.

Muncul pertanyaan dihati saya, untuk siapakah pembangunan ini dilaksanakan, siapakah yang sepantasnya menilai keberhasilan pembangunan ini, apakah ini memang demikian gambaran dari demokrasi yang sangat baik, apakah makna dari demokrasi itu sendiri dan banyak lagi pertanyaan yang saya renungkan dan saya coba reka-reka apa jawabannya.

Akhirnya saya mencoba membuka-buka beberapa literatur termasuk dasar-dasar pembentukan negara ini. Dari situ saya membaca bahwa sesungguhnya segala pembangunan ini dilaksanakan adalah untuk kemakmuran bersama seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan ini dilaksanakan untuk Pak Tani, Nelayan, Kaum Buruh, Pengusaha, Pelajar, Mahasiswa, Guru, Pria, Wanita, pekerja, pengangguran dan macam-macam lagi. Lantas apakah wajar jika hanya kaum kampus yang terhormat saja yang menilai keberhasilan pembangunan?????? Apakah benar bahwa hanya Tuan Profesor Effendi Gazali saja yang dapat menilai bahwa pembangunan yang telah dilaksanakan itu gagal. Siapakah yang sebetulnaya melaksanakan pembangunan di negara ini????? Waduh..... semakin ruwet saja pikiran saya.

Lalu saya teringat pesan Guru PMP (sekarang PPKN) saya di SD dulu "Segala sesuatu yang dilaksanakan secara bersama itu akan lebih baik hasilnya. Sebatang lidi akan mudah dipatahkan dibandingkan dengan sebuah sapu lidi. Untuk itu kitalah seluruh komponen bangsa ini yang harus mengisi dan melaksanakan pembangunan negeri ini sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang kita miliki. Sebagai seorang pelajar, marilah kita betul-betul belajar sehingga pendidikan kita menjadi lebih baik. Sebagai petani, marilah kita betul-betul bercocoktanam sehingga produksi pertanian kita meningkat, sebagai seorang ahli mesin, marilah kita sama-sama bekerja sehingga permesinan kita tidak tertinggal dari negara lain dan lain-lain". Aahhhh.... alangkah bijaknya guru saya ini.

Akhirnya saya dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya Pembangunan itu yaitu harus dilaksanakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri. Masyarakatlah yang seharusnya menikmati hasil pembangunan sekaligus sebagai aktor dari pembangunan. Gagalnya suatu proses pembangunan itu merupakan kegagalan seluruh masyarakat di negara ini. Kegagalan tersebut bukanlah hanya milik Presiden, atau milik Pak Menteri, atau milik petani, atau milik Mahasiswa. Tidak akan berhasil seorang pemimpin jika masyarakat yang dipimpinya tidak mau dipimpin oleh pemimpin tersebut. Tidak akan berhasil juga suatu negara jika yang diharapkan memimpin masyarakat tidak mau memimpin masyarakat tersebut. Lantas, kalau sudah demikian, wajarkah jika pembangunan itu hanya dinilai oleh golongan intelektual di Kampus saja ?????????????? silahkan anda jawab sendiri.

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menemui adanya konflik-konflik kepentingan walaupun dalam bentuk yang sederhana. Sebagai contoh, seorang petani sayuran akan berusaha menjual hasil sayur-mayurnya dengan harga semahal mungkin sehingga mendapat keuntungan yang banyak. Sedangkan untuk kebutuhan yang lainnya seperti pupuk haruslah dibeli dengan harga yang murah sehingga ongkos produksi semakin murah. Namun sebaliknya, para pengusaha pupuk berusaha menaikkanl pupuk dengan harga semahal-mahalnya agar mampu menggaji pekerjanya sehingga mereka mampu membeli sayur-sayuran yang dijual dengan harga yang mahal oleh petani sayur. Alamak...... Apa jadinya jika petani menyalahkan pengusaha pupuk sehingga mereka menjual sayur mahal karena harus membeli pupuk yang mahal. Sedangkan pengusaha pupuk menyalahkan petani yang menjual mahal sayuran sehingga mereka dituntut oleh pekerjanya yang membutuhkan sayuran agar mampu menggaji mereka dengan menjual mahal pupuknya. Berkelahilah si Petani dan si Pengusaha Pupuk ini. Jika demikian yang terjadi, kacaulah kehidupan dunia persilatan ini....... Untuk itu sebenarnya yang dibutuhkan yaitu rasa saling pengertian, saling menghargai, rasa saling membutuhkan dan saling tenggang rasa, saling mengalah untuk kepentingan bersama. Bukanlah saling menyalahkan satu sama lain. Itulah yang saya tangkap dari makna demokrasi.

Jadi demokrasi itu bukanlah barang yang mahal seperti yang sering disampaikan oleh para ahli di TV. Demokrasi itu ada pada tingkah laku kita untuk saling menghargai satu sama lain. Pepatah orang tua dulu mengatakah "Hargailah orang lain agar kita dihargai orang".

Kembali ke berita di TV tadi, saya akhirnya berpikir : Barangkali inilah akhir dari keberadaan bangsa tercinta ini, oleh karena kesombongan dan keangkuhan sebagian golongan yang sering mengatakan pintar, intelek, merakyat walaupun saya tidak 100% yakin kalau mereka itu tahu apa itu rakyat. Kita saling bertempur dengan saudara sendiri, sementara orang diluar sana tertawa, itulah bodohnya bangsa ini, BANGSA INDONESIA.

Pangkalpinang, 27 Januari 2010
Sekedar iseng saja......



INDRAWADI
Bagian dari Masyarakat

06 November 2009

Dana Hibah Bidang Pendidikan dari APBD PRovinsi Kepulauan Bangka Belitung

HIBAH BIDANG PENDIDIKAN

DARI APBD PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

TAHUN ANGGARAN 2009


A. Latar Belakang

Berdasarkan amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa ”setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak”, Pemerintah berusaha memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pendidikan yang layak bagi masyarakatnya.

Abad XXI merupakan abad di mana perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi berkembang sangat pesat. Perkembangan yang pesat itu menyebabkan semakin derasnya arus informasi dan terbukanya pasar internasional yang berdampak pada persaingan bebas yang begitu ketat dalam segala aspek kehidupan. Bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat global, tidak-bisa-tidak telah memasuki abad yang penuh persaingan bebas itu, bahkan dalam skala Asia telah masuk sebagai anggota Asian Free Trade Area (AFTA) dan Asian Free Labour Area (AFLA). Hal tersebut berarti bangsa Indonesia dituntut untuk mampu mengikuti persaingan bebas, paling tidak dalam perdagangan. Konsekuensi logisnya adalah, bahwa keberadaan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan memadai di masa yang akan datang menduduki posisi penting dan strategis.

Saat ini berdasarkan Human Development Index (HDI) yang dipublikasikan UNDP, bangsa Indonesia menempati urutan ke 109 dari 173 negara di dunia, bahkan di bawah Vietnam, yang menempati peringkat 108. Oleh karena itu, kebutuhan sumber daya manusia unggul yang menguasai berbagai jenis keterampilan, keahlian profesional, serta ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan suatu hal mutlak, karena hanya dengan keunggulan tersebut bangsa Indonesia dapat menggerakkkan berbagai sektor secara lebih efisien dan efektif.

Dewasa ini pendidikan persiapan kerja merupakan salah satu program Departemen Pendidikan Nasional yang menempati prioritas tertinggi. Berbagai inovasi dalam kebijakan mengenai pendidikan dalam fungsinya sebagai persiapan kerja terus dilakukan terhadap pendidikan kejuruan dan pendidikan profesional, sehingga benar-benar berfungsi untuk menyiapkan tenaga kerja terampil dan ahli sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Pendidikan kejuruan dan profesi juga diperluas, sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata. Dengan kesempatan memperoleh pendidikan kejuruan yang semakin meluas dan merata, maka diharapkan dapat dicapai pemerataan dalam memperoleh keterampilan dan keahlian sebagai landasan untuk meningkatkan pemerataan memperoleh pendapatan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Memperhatikan peranannya yang demikian besar tersebut, dibutuhkan kondisi lingkungan yang kondusif. Peluang tersebut terbuka lebar dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah. Kondisi ini memberi kesempatan yang sangat luas dalam hal pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otonomi daerah), karena dengan lahirnya undang-undang tersebut berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian pula peran pemerintahan pusat yang bersifat sentralistis yang telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun akan lebih diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada daerah (desentralisasi).

Khusus di bidang pendidikan, meskipun terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggung jawab pengelolaan sistem pendidikan nasional tetap berada ditangan Menteri Pendidikan Nasional. Dalam hal ini Pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Sementara pemerintah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan menyediakan fasilitas pendidikan lintas kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat merupakan perwujudan dari prinsip pendidikan yang diselenggarakan oleh, untuk, dan dari masyarakat, yaitu pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai pemenuhan atas ciri khas yang berkenaan dengan nilai-nilai sosial dan kultural pada masyarakat tertentu.

Bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, undang-undang otonomi daerah tersebut memberi peluang lahirnya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000 yaitu tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memberi peluang yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat mengatur dan mengelola daerahnya sendiri, sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki.

Seiring dengan semangat otonomi daerah, dunia pendidikan mengalami perubahan padigma dari sentralisasi menuju desentralisasi dan otonomi pendidikan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan paradigma tersebut sampai ke tingkat satuan pendidikan yang terkecil, yaitu sekolah.

B. Dasar Hukum

Dasar hukum penyelenggaraan program pemberian Hibah untuk satuan pendidikan ini adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XIII, bagian Keempat, pasal 49 ayat (3) berbunyi : Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

2. Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam lampiran I BAB III Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan swakelola, pada Huruf A Ketentuan Umum, Butir 2.c. berbunyi ”Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian ilmiah/non ilmiah badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah”.

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Pendidikan Jangka Menengah Nasional tahun 2004 – 2009, bagian IV bab 27 butir C Arah Kebijakan Nomor 19 berbunyi ”Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”.

C. Tujuan Pemberian Bantuan

Secara umum pemberian bantuan kepada lembaga pendidikan baik yang formal maupun non formal, diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, bertujuan untuk :

1. Peningkatan Mutu Pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. Memperluas akses pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi.

3. Meningkatkan kemampuan tata kelola dan pencitraan publik terhadap lembaga pendidikan baik yang formal maupun non formal.

4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dibidang pendidikan melalui kegiatan yang dilaksanakan bersama antara pengelola lembaga pendidikan dengan masyarakat disekitarnya secara swakelola.

D. Sasaran

Sasaran dari kegiatan ini adalah sejumlah PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pendidikan Berkebutuhan Khusus (PLB), Dewan Pendidikan, dan lembaga dikmas serta lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan pada 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun sasaran dari pemberian hibah dan jenis bantuan beserta jumlah dana dapat dilihat pada tabel berikut :

NO

URAIAN

VOLUME

SATUAN

HARGA SATUAN

JUMLAH DANA (Rp)

1

Hibah pembangunan TK Pembina (60%)

21

unit

480.000.000

10.080.000.000

2

Hibah kepada lembaga PAUD

50

lbg

10.000.000

500.000.000

3

BOS SD/MI

149432

siswa

60.000

8.965.920.000

4

SMP/MTs

48069

siswa

120.000

5.768.280.000

5

Hibah kepada SBI (SMP Negeri 2 Pangkalpinang)

1

sekolah

240.000.000

240.000.000

6

Hibah perpustakaan & kelengkapannya

a

SMP

7

sekolah

200.000.000

1.400.000.000

b

SMA (60%)

10

sekolah

221.760.000

2.217.600.000

c

SMK (60%)

14

sekolah

221.760.000

3.104.640.000

7

Hibah Lab dan kelengkapannya IPA

a

SD

21

sekolah

350.000.000

7.350.000.000

b

SMP

7

sekolah

500.000.000

3.500.000.000

8

Hibah ruang kelas baru & Muebelier

a

SD

10

unit

157.000.000

1.570.000.000

b

SMP

28

unit

174.500.000

4.886.000.000

NO

URAIAN

VOLUME

SATUAN

HARGA SATUAN

JUMLAH DANA (Rp)

9

Hibah kepada SBI

a

SMA 1 Pangkalpinang dan SMA 1 Manggar

2

sekolah

160.000.000

320.000.000

b

SMKN 3 Pangkalpinang

1

sekolah

200.000.000

200.000.000

10

BOS sekolah menengah

19277

siswa

480.000

9.252.960.000

11

Pembangunan Lab IPA SMA + alat/bahan

7

sekolah

500.000.000

3.500.000.000

12

Pembangunan Lab Komputer SMA/SMK + alat/bahan

7

sekolah

500.000.000

3.500.000.000

13

Pengadaan peralatan drumband SMK

2

sekolah

125.000.000

250.000.000

14

Pembangunan USB SMK + Meubelier

2

unit

1.500.000.000

3.000.000.000

15

Pendidikan Inklusi (PLB)

50

org

250.000

12.500.000

16

Perlengkapan sekolah SLB

7

sekolah

50.000.000

350.000.000

17

Perlengkapan asrama PLB

7

unit

50.000.000

350.000.000

18

Operasional PLB

7

Kab/Kota

25.000.000

175.000.000

19

Operasional Asrama PLB

7

Kab/Kota

60.000.000

420.000.000

20

Insentif bagi tata usaha sekolah

2446

org

2.400.000

5.870.400.000

21

Insentif bagi guru SMPsatu atap

60

rombel

20.160.000

1.209.600.000

22

Hibah kepada Dewan Pendidikan Provinsi

1

Lbg

350.000.000

350.000.000

23

Hibah Kepada Dewan Pendidikan Kab/Kota

7

Kab/Kota

50.000.000

350.000.000

24

Ruang kelas baru SMK + Meubelier

14

unit

277.200.000

3.880.800.000

25

Sekolah baru SMA + Meubelier (Kec.Bakam)

1

lembaga

1.300.000.000

1.300.000.000

26

Kelompok kerja pengawas sekolah (KKPS)

1

paket

55.000.000

55.000.000

27

Ikatan penilik Dikmas Provinsi

1

paket

30.000.000

30.000.000

28

Bantuan untuk Mendo Barat

a

Lab produktif

1

paket

100.000.000

100.000.000

b

Meubelier perpustakaan

1

paket

75.000.000

75.000.000

c

Instalasi listrik

1

paket

40.000.000

40.000.000

d

Peralatan drumband

1

unit

125.000.000

125.000.000

29

Ikatan penilik Dikmas Kab/Kota

7

lembaga

20.000.000

140.000.000

30

Peralatan MEQIP SD

40

sekolah

25.000.000

1.000.000.000

31

Soft ware pendidikan pesona edu SMP (50 sek x 3 kls x

2 matpel x Rp. 15.000.000)

300

paket

15.000.000

4.500.000.000

32

Lab Bahasa SD + Meubelier + alat

7

sekolah

550.000.000

3.850.000.000

33

Lab Bahasa SMP + Meubelier + alat

7

sekolah

600.000.000

4.200.000.000

34

Lab Bahasa SMA + Meubelier + alat

7

sekolah

650.000.000

4.550.000.000

35

BOP paket A

250

org

855.000

213.750.000

36

BOP paket B

700

org

1.713.000

1.199.100.000

37

BOP paket C

600

org

1.396.000

837.600.000

38

Insentif pengasuh PAUD

650

org

1.800.000

1.170.000.000

NO

URAIAN

VOLUME

SATUAN

HARGA SATUAN

JUMLAH DANA (Rp)

39

Insentif pengawas TK/SD, Matpel dan PLB

114

org

1.800.000

205.200.000

40

Pengembangan TBM

20

lembaga

25.000.000

500.000.000

41

Biaya operasional UBB

1

tahun

9.000.000.000

9.000.000.000

42

Bantuan untuk UT

1

paket

500.000.000

500.000.000

43

Bantuan untuk STAIN

1

paket

4.000.000.000

4.000.000.000

44

Bantuan untuk STISIPOL Pahlawan 12

1

paket

350.000.000

350.000.000

45

Beasiswa prestasi SD

1000

org

300.000

300.000.000

46

Beasiswa prestasi SMP

500

org

600.000

300.000.000

47

Beasiswa prestasi SMA/SMK

200

org

900.000

180.000.000

48

Rintisan PAUD

14

lembaga

25.000.000

350.000.000

49

HIMPAUDI Kab/Kota

7

Kab/kota

15.000.000

105.000.000

50

Pendidikan Keaksaraan

4220

org

400.000

1.688.000.000

51

Bantuan kepada UKS

1

paket

500.000.000

500.000.000

52

Ikatan Kelompok Belajar MAP UPBJJ Pangkalpinang

1

paket

250.000.000

250.000.000

53

Bantuan untuk Peningkatan Kreativitas pendidik

1

paket

161.925.000

161.925.000

54

Bantuan kepada YAPERBEL

1

paket

250.000.000

250.000.000

55

Bantuan beasiswa Mahasiswa tidak mampu

1

paket

1.971.338.883

1.971.338.883

56

Bantuan untuk AMIK Atmaluhur

1

paket

500.000.000

500.000.000

JUMLAH

127.070.613.883

Selain anggaran diatas, dalam rangka pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 % dari total anggaran belanja, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2009 kembali menambah dana hibah tersebut sebanyak Rp. 37.591.876.206,45 dengan rincian sebagai berikut :


NO.

Uraian kegiatan

Volume

Satuan

Harga satuan

Jumlah Dana

1.

Hibah pembangunan TK/SD satu atap dan Meubelair

30

unit

150,000,000.00

4,500,000,000.00

2.

Hibah pengadaan alat bermain Tk(bagian dalam)

21

paket

40,000,000.00

840,000,000.00

3.

Hibah rehabilitasi gedung Tk

40

ruang

50,000,000.00

2,000,000,000.00

4.

Hibah bantuan Beasiswa Mahasiswa Universitas Terbuka (lanjutan=50 orang x 8.000.000,-)

50

orang

8,000,000.00

400,000,000.00

5.

Hibah bantuan Beasiswa Mahasiswa Universitas Terbuka (lanjutan=90 orang x 8.000.000,-)

90

orang

8,000,000.00

720,000,000.00

6.

Hibah bantuan S1 ke Malaka (lanjutan=8 orang x 100.000.000,-)

8

orang

100,000,000.00

800,000,000.00

7.

Hibah bantuan S1 ke Malaka (baru=10 orang x 100.000.000,-)

10

orang

100,000,000.00

1,000,000,000.00

8.

Bantuan operasional Gugus TK

36

gugus

10,000,000.00

360,000,000.00

9.

Hibah pengadaan alat peraga matematika SD(MEQIP)

100

paket

25,000,000.00

2,500,000,000.00

10.

Hibah Software pembelajaran matematika, fisika, biologi untuk SMA kelas I, II, III (20 sek x 3 mapel x 3 kls)

180

kelas

15,000,000.00

2,700,000,000.00

11.

Bantuan operasional Gugus SD

165

gugus

10,000,000.00

1,650,000,000.00

12.

Hibah kepada peserta Olimpioade MIPA tingkat SMP dan SMA

16

orang

18,000,000.00

288,000,000.00

13.

Hibah alat laboratorium IPA SMP (lengkap)

18

paket

220,000,000.00

3,960,000,000.00

14.

Hibah peralatan laboratorium Komputer SD (SD 19 dan SD 7 Sungailiat)

2

paket

200,000,000.00

400,000,000.00

15.

Hibah peralatan laboratorium Komputer SMK

7

paket

200,000,000.00

1,400,000,000.00

16.

Hibah peralatan laboratorium Komputer SMA

7

paket

200,000,000.00

1,400,000,000.00

17.

Hibah peralatan laboratorium IPA SMA

7

paket

220,000,000.00

1,540,000,000.00

18.

Hibah kepada Tim Pendataan Buta Aksara Provinsi (7 kab/kota)

7

kab

50,000,000.00

350,000,000.00

19.

Hibah bantuan operasional SMK Insan Bahari

1

sek

50,000,000.00

50,000,000.00

20.

Hibah rehabilitasi ruang kelas, meubelair dan listrik TKA/TPA Roudhatul Ulum Payung Bangka Selatan

1

sek

129,876,206.45

129,876,206.45

21.

Hibah pembayaran sisa kontrak komputer SD N 1 Sungailiat, SD N 29 Sungailiat dan SD N 8 Sungailiat

1

sek

142,000,000.00

142,000,000.00

22.

Hibah pembangunan pagar kepada SMA Pergib Manggar

1

paket

87,000,000.00

87,000,000.00

23.

Hibah peralatan praktek SMK BM

16

paket

200,000,000.00

3,200,000,000.00

24.

Hibah peralatan praktek SMK Teknologi

5

paket

500,000,000.00

2,500,000,000.00

25.

Hibah peralatan praktek SMK Pariwisata

2

paket

300,000,000.00

600,000,000.00

26.

Hibah peralatan praktek SMK Kelautan Perikanan

3

paket

400,000,000.00

1,200,000,000.00

27.

Hibah peralatan praktek SMK Pertanian

1

paket

300,000,000.00

300,000,000.00

28.

Hibah penggantian peralatan laboratorium bahasa SMAN 1 Pemali

1

paket

300,000,000.00

300,000,000.00

29.

Hibah TIK untuk SMP

19

paket

100,000,000.00

1,900,000,000.00

30.

Hibah untuk peralatan Drumb Band SMAN Puding Besar, SMAN 1 Payung, SMAN 2 Tanjung Pandan

3

paket

125,000,000.00

375,000,000.00

TOTAL

37,591,876,206.45


E. Indikator Keberhasilan

Pelaksanaan pemberian bantuan/subsidi dikatakan berhasil apabila :

1. Sekolah/lembaga penerima hibah sesuai dengan sasaran dan kriteria yang telah ditetapkan.

2. Pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Buku Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Sekolah Melalui Dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. Kualitas pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan dan dicantumkan dalam proposal dari sekolah.

4. Kepala Sekolah dan Masyarakat/Komite Sekolah berperan secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan secara transparan, demokratis, profesional, akuntabel, efektif dan efisien serta tertib administrasi dan pelaporan.

5. Hasil kegiatan dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran.

6. Ada partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan.

7. Meningkatkan pelayanan dan akses terhadap pendidikan baik melalui pendidiksan formal maupun non formal, meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta terciptanya pengelolaan pendidikan yang profesional serta baiknya pencitraan publik terhadap pengelolaan dan pelayanan pendidikan bagi masyarakat oleh pemerintah.

F. Ketentuan Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan :

1. Sarana Pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.

2. Prasarana Pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.

3. Perabot adalah sarana pengisi ruang

4. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara angsung digunakan untuk pembelajaran.

5. Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.

6. Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya.

7. Ruang Kelas adalah ruang pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus.

8. Ruang Penunjang Lainnya (RPL) adalah ruangan selain ruang kelas yang berfungsi yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.

9. Ruang Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.

10. Ruang Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.



Dana bantuan ini seluruhnya dilaksanakan secara swakelola oleh lembaga pendidikan dan masyarakat. Penyaluran dana dilakukan melalui rekening komite sekolah atau yayasan/lembaga pendidikan. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini hanya bertindak selaku fasilitator dan melaksanakan pembinaan dengan membuatkan suatu bentuk aturan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar.