Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diketahui bahwa hingga tahun 2009 terdapat 14.527 orang guru SD/MI hingga SMA/SMK/MA, baik yang berstatus PNS mapun Non PNS. Apabila dibanding dengan jumlah siswa pada tahun tersebut yang berjumlah 230.829 orang siswa, maka akan didapat bahwa rasio jumlah guru terhadap siswa yaitu +/- 1 : 16 yang dapat diartikan bahwa secara rata-rata satu orang guru akan mengasuh 16 orang siswa. Padahal rasio ideal perbandingan guru terhadap siswa yaitu 1 : 20. Berdasarkan analisis sederhana inilah dapat disimpulkan bahwa secara umum, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat kelebihan guru.
Bahkan, kalau mau dianalisis lebih dalam diketahui bahwa kelebihan guru tersebut terjadi hampir untuk semua jenjang pendidikan pada setiap kabupaten/kota seperti yang ditampilkan pada tabel perbandingan jumlah siswa terhadap guru pada setiap jenjang pendidikan per kabupaten/kota sebagai berikut :
Namun apabila di lihat dalam skala yang lebih kecil seperti sekolah, ternyata masih terdapat sekolah-sekolah yang kekurangan guru terutama untuk sekolah yang terletak di daerah terpencil. Selain itu, dengan melihat karakteristik dari sekolah yang terdapat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ternyata banyak sekolah yang dikatagorikan sekolah kecil dengan jumlah siswa per ruang kelas kurang dari 32 orang. Hal ini cukup mempengaruhi perbandingan siswa : guru di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memberikan kesan bahwa jumlah guru tersebut berlebih.
Dari fakta-fakta diatas memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang menarik untuk dilakukan analisis, diantaranya sebagai berikut : 1. Berapa jumlah ideal guru untuk setiap sekolah pada masing-masing jenjang pendidikan sehingga pemanfaatan dana pendidikan untuk guru dapat dioptimalkan. 2. Apakah betul di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat kelebihan jumlah guru (baik PNS maupun Non PNS). 3. Upaya apa yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak terkait agar penempatan guru ini dapat merata dan pemanfaatan dana untuk guru dapat di optimalkan.
Dari pertanyaan diatas, akan dicoba dibahas satu persatu sebagai berikut :
A. JUMLAH IDEAL GURU PER SEKOLAH Untuk menghitung jumlah ideal guru pada setiap jenjang pendidikan digunakan asumsi bahwa jumlah siswa pada satu rombongan belajar (kelas) yaitu 32 siswa.
- Jenjang SD Pada jenjang SD yang terdiri dari 6 rombongan belajar (1 kelas paralel per sekolah) akan didapat data sebagai berikut : Jumlah siswa : 6 rombel x 32 siswa = 192 siswa Jumlah guru ideal yaitu 9 orang yang terdiri dari 6 orang guru kelas, 1 orang kepala sekolah, 1 orang guru agama dan 1 orang guru Pendidikan Olahraga. Dengan membandingkan antara jumlah guru ideal dan jumlah siswa ideal per sekolah maka didapat perbandingan ideal siswa : guru yaitu 9 : 192 atau 1 : 21. Dalam bahasa yang sederhana dapat disimpulkan bahwa setiap satu orang guru akan mengasuh 21 orang siswa.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui dana dekonsentrasi dan dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2010 telah menyelenggarakan Olimpade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat SD dan SMP se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Provinsi dengan menyelenggarakan kegiatan ini yang diselenggarakan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah hingga tingkat nasional. Tujuan tersebut yaitu sebagai berikut :
- Memotivasi semangat siswa dalam meraih prestasi, khususnya dibidang olahraga.
- Mencari bibit unggul atlet yang berasal dari siswa SD dan SMP.
- Memotivasi guru/pelatih dalam melaksanakan pembinaan siswa/atletnya agar memperoleh
prestasi yang optimal.
- Sebagai ajang tolak ukur keberhasilan pembinaan olahraga siswa di sekolah.
- Untuk memilih atlet pelajar yang akan mewakili Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di lomba
sejenis tingkat nasional.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 21 Juni s.d. 24 juni 2010 bertempat di Kota Pangkalpinang dan Sungailiat Bangka dengan diikuti oleh 876 atlet pelajar dan siswa SD dan SMP terbaik yang telah melalui seleksi di masing-masing kabupaten/kota.
Foto-foto acara pembukaan O2SN oleh Bapak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Sebagai juara umum untuk tingkat SD yaitu Kota Pangkalpinang dengan peraihan medali 22 emas, 9 perak, dan 7 perunggu. Untuk tingkat SMP tampil sebagai juara umum yaitu Kabupaten Bangka dengan peraihan mendali 17 emas, 9 perak dan 9 perunggu. Secara lengkap peraihan medali setiap kabupaten yaitu sebagai berikut :
Tingkat SD Kota Pangkalpinang 22 emas 9 perak 7 perunggu Kab. Belitung 12 emas 9 perak 13 perunggu Kab. Bangka 8 emas 11 perak 14 perunggu Kab. Belitung Timur 7 emas 11 perak 14 perunggu Kab. Bangka Selatan 6 emas 5 perak 4 perunggu Kab. Bangka Tengah 4 emas 11 perak 9 perunggu Kab. Bangka Barat 2 emas 5 perak 4 perunggu
Tingkat SMP Kab. Bangka 17 emas 9 perak 9 perunggu Kab. Belitung 11 emas 7 perak 7 perunggu Kota Pangkalpinang 5 emas 8 perak 12 perunggu Kab. Bangka Tengah 4 emas 3 perak 4 perunggu Kab. Belitung Timur 3 emas 6 perak 6 perunggu Kab. Bangka Selatan 2 emas 9 perak Kab. Bangka Barat 1 emas 1 perak 8 perunggu
Menonton salah satu berita di TV swasta hari ini sungguh membuat hati ini menjadi sangat sedih. Diberitakan tanggal 28 Januari 2010 nanti akan ada demo besar-besaran oleh mahasiswa dan kalangan akademisi yang akan menggugat Presiden SBY yang dinilai gagal menjalankan pemerintahan. Terlebih-lebih lagi demo tersebut juga direncanakan akan menduduku Istana Presiden. Wuuiiiihhhh, alangkah hebatnya golongan kampus ini.
Muncul pertanyaan dihati saya, untuk siapakah pembangunan ini dilaksanakan, siapakah yang sepantasnya menilai keberhasilan pembangunan ini, apakah ini memang demikian gambaran dari demokrasi yang sangat baik, apakah makna dari demokrasi itu sendiri dan banyak lagi pertanyaan yang saya renungkan dan saya coba reka-reka apa jawabannya.
Akhirnya saya mencoba membuka-buka beberapa literatur termasuk dasar-dasar pembentukan negara ini. Dari situ saya membaca bahwa sesungguhnya segala pembangunan ini dilaksanakan adalah untuk kemakmuran bersama seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan ini dilaksanakan untuk Pak Tani, Nelayan, Kaum Buruh, Pengusaha, Pelajar, Mahasiswa, Guru, Pria, Wanita, pekerja, pengangguran dan macam-macam lagi. Lantas apakah wajar jika hanya kaum kampus yang terhormat saja yang menilai keberhasilan pembangunan?????? Apakah benar bahwa hanya Tuan Profesor Effendi Gazali saja yang dapat menilai bahwa pembangunan yang telah dilaksanakan itu gagal. Siapakah yang sebetulnaya melaksanakan pembangunan di negara ini????? Waduh..... semakin ruwet saja pikiran saya.
Lalu saya teringat pesan Guru PMP (sekarang PPKN) saya di SD dulu "Segala sesuatu yang dilaksanakan secara bersama itu akan lebih baik hasilnya. Sebatang lidi akan mudah dipatahkan dibandingkan dengan sebuah sapu lidi. Untuk itu kitalah seluruh komponen bangsa ini yang harus mengisi dan melaksanakan pembangunan negeri ini sesuai dengan kemampuan dan sumberdaya yang kita miliki. Sebagai seorang pelajar, marilah kita betul-betul belajar sehingga pendidikan kita menjadi lebih baik. Sebagai petani, marilah kita betul-betul bercocoktanam sehingga produksi pertanian kita meningkat, sebagai seorang ahli mesin, marilah kita sama-sama bekerja sehingga permesinan kita tidak tertinggal dari negara lain dan lain-lain". Aahhhh.... alangkah bijaknya guru saya ini.
Akhirnya saya dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya Pembangunan itu yaitu harus dilaksanakan oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri. Masyarakatlah yang seharusnya menikmati hasil pembangunan sekaligus sebagai aktor dari pembangunan. Gagalnya suatu proses pembangunan itu merupakan kegagalan seluruh masyarakat di negara ini. Kegagalan tersebut bukanlah hanya milik Presiden, atau milik Pak Menteri, atau milik petani, atau milik Mahasiswa. Tidak akan berhasil seorang pemimpin jika masyarakat yang dipimpinya tidak mau dipimpin oleh pemimpin tersebut. Tidak akan berhasil juga suatu negara jika yang diharapkan memimpin masyarakat tidak mau memimpin masyarakat tersebut. Lantas, kalau sudah demikian, wajarkah jika pembangunan itu hanya dinilai oleh golongan intelektual di Kampus saja ?????????????? silahkan anda jawab sendiri.
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menemui adanya konflik-konflik kepentingan walaupun dalam bentuk yang sederhana. Sebagai contoh, seorang petani sayuran akan berusaha menjual hasil sayur-mayurnya dengan harga semahal mungkin sehingga mendapat keuntungan yang banyak. Sedangkan untuk kebutuhan yang lainnya seperti pupuk haruslah dibeli dengan harga yang murah sehingga ongkos produksi semakin murah. Namun sebaliknya, para pengusaha pupuk berusaha menaikkanl pupuk dengan harga semahal-mahalnya agar mampu menggaji pekerjanya sehingga mereka mampu membeli sayur-sayuran yang dijual dengan harga yang mahal oleh petani sayur. Alamak...... Apa jadinya jika petani menyalahkan pengusaha pupuk sehingga mereka menjual sayur mahal karena harus membeli pupuk yang mahal. Sedangkan pengusaha pupuk menyalahkan petani yang menjual mahal sayuran sehingga mereka dituntut oleh pekerjanya yang membutuhkan sayuran agar mampu menggaji mereka dengan menjual mahal pupuknya. Berkelahilah si Petani dan si Pengusaha Pupuk ini. Jika demikian yang terjadi, kacaulah kehidupan dunia persilatan ini....... Untuk itu sebenarnya yang dibutuhkan yaitu rasa saling pengertian, saling menghargai, rasa saling membutuhkan dan saling tenggang rasa, saling mengalah untuk kepentingan bersama. Bukanlah saling menyalahkan satu sama lain. Itulah yang saya tangkap dari makna demokrasi.
Jadi demokrasi itu bukanlah barang yang mahal seperti yang sering disampaikan oleh para ahli di TV. Demokrasi itu ada pada tingkah laku kita untuk saling menghargai satu sama lain. Pepatah orang tua dulu mengatakah "Hargailah orang lain agar kita dihargai orang".
Kembali ke berita di TV tadi, saya akhirnya berpikir : Barangkali inilah akhir dari keberadaan bangsa tercinta ini, oleh karena kesombongan dan keangkuhan sebagian golongan yang sering mengatakan pintar, intelek, merakyat walaupun saya tidak 100% yakin kalau mereka itu tahu apa itu rakyat. Kita saling bertempur dengan saudara sendiri, sementara orang diluar sana tertawa, itulah bodohnya bangsa ini, BANGSA INDONESIA.
Pangkalpinang, 27 Januari 2010 Sekedar iseng saja......
Berdasarkan amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa ”setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak”, Pemerintah berusaha memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pendidikan yang layak bagi masyarakatnya.
Abad XXI merupakan abad di mana perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi komunikasi berkembang sangat pesat. Perkembangan yang pesat itu menyebabkan semakin derasnya arus informasi dan terbukanya pasar internasionalyang berdampak pada persaingan bebas yang begitu ketat dalam segala aspek kehidupan. Bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat global, tidak-bisa-tidak telah memasuki abad yang penuh persaingan bebas itu, bahkan dalam skala Asia telah masuk sebagai anggota Asian Free Trade Area (AFTA) dan Asian Free Labour Area (AFLA). Hal tersebut berarti bangsa Indonesia dituntut untuk mampu mengikuti persaingan bebas, paling tidak dalam perdagangan. Konsekuensi logisnya adalah, bahwa keberadaan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan memadai di masa yang akan datang menduduki posisi penting dan strategis.
Saat ini berdasarkan Human Development Index (HDI) yang dipublikasikan UNDP, bangsa Indonesia menempati urutan ke 109 dari 173 negara di dunia, bahkan di bawah Vietnam, yang menempati peringkat 108. Oleh karena itu, kebutuhan sumber daya manusia unggul yang menguasai berbagai jenis keterampilan, keahlian profesional, serta ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan suatuhal mutlak, karena hanya dengan keunggulan tersebut bangsa Indonesia dapat menggerakkkan berbagai sektor secara lebih efisien dan efektif.
Dewasaini pendidikan persiapan kerja merupakan salah satu program Departemen Pendidikan Nasional yang menempati prioritas tertinggi. Berbagai inovasi dalam kebijakan mengenai pendidikan dalam fungsinya sebagai persiapankerjaterusdilakukanterhadappendidikankejuruandanpendidikan profesional, sehingga benar-benar berfungsiuntuk menyiapkan tenaga kerja terampil dan ahli sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Pendidikan kejuruan dan profesi juga diperluas, sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata. Dengan kesempatan memperoleh pendidikan kejuruan yang semakin meluas dan merata, maka diharapkan dapat dicapai pemerataan dalam memperoleh keterampilan dan keahlian sebagai landasan untuk meningkatkan pemerataan memperoleh pendapatan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Memperhatikan peranannya yang demikian besar tersebut, dibutuhkan kondisi lingkungan yang kondusif. Peluang tersebut terbuka lebar dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah. Kondisi ini memberi kesempatan yang sangat luas dalam hal pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otonomi daerah), karena dengan lahirnya undang-undang tersebut berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian pula peran pemerintahan pusat yang bersifat sentralistis yang telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun akan lebih diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada daerah (desentralisasi).
Khusus di bidang pendidikan, meskipun terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggung jawab pengelolaan sistem pendidikan nasional tetap berada ditangan Menteri Pendidikan Nasional.Dalam hal ini Pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Sementara pemerintah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan menyediakan fasilitas pendidikan lintas kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat merupakan perwujudan dari prinsip pendidikan yang diselenggarakan oleh, untuk, dan dari masyarakat, yaitu pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai pemenuhan atas ciri khas yang berkenaan dengan nilai-nilai sosial dan kultural pada masyarakat tertentu.
Bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, undang-undang otonomi daerah tersebut memberi peluang lahirnya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000 yaitu tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah memberi peluang yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitunguntuk dapat mengatur dan mengelola daerahnya sendiri, sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki.
Seiring dengan semangat otonomi daerah, dunia pendidikan mengalami perubahan padigma dari sentralisasi menuju desentralisasi dan otonomi pendidikan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan paradigma tersebut sampai ke tingkat satuan pendidikan yang terkecil, yaitu sekolah.
B.Dasar Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan program pemberian Hibahuntuk satuan pendidikan ini adalah sebagai berikut :
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XIII, bagian Keempat, pasal 49 ayat (3) berbunyi : ”Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
2.Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam lampiran I BAB III Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan swakelola, pada Huruf A Ketentuan Umum, Butir 2.c. berbunyi ”Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian ilmiah/non ilmiah badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah”.
3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Pendidikan Jangka Menengah Nasional tahun 2004 – 2009, bagian IV bab 27 butir C Arah Kebijakan Nomor 19 berbunyi ”Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”.
C.Tujuan Pemberian Bantuan
Secara umum pemberian bantuan kepada lembaga pendidikan baik yang formal maupun non formal, diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, bertujuan untuk :
1.Peningkatan Mutu Pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Memperluas akses pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi.
3.Meningkatkan kemampuan tata kelola dan pencitraan publik terhadap lembaga pendidikan baik yang formal maupun non formal.
4.Meningkatkan partisipasi masyarakat dibidang pendidikan melalui kegiatan yang dilaksanakan bersama antara pengelola lembaga pendidikan dengan masyarakat disekitarnya secara swakelola.
D.Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah sejumlah PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Pendidikan Berkebutuhan Khusus (PLB), Dewan Pendidikan, dan lembaga dikmas serta lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan pada 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun sasaran dari pemberian hibah dan jenis bantuan beserta jumlah dana dapat dilihat pada tabel berikut :
NO
URAIAN
VOLUME
SATUAN
HARGA SATUAN
JUMLAH DANA (Rp)
1
Hibah pembangunan TK Pembina (60%)
21
unit
480.000.000
10.080.000.000
2
Hibah kepada lembaga PAUD
50
lbg
10.000.000
500.000.000
3
BOS SD/MI
149432
siswa
60.000
8.965.920.000
4
SMP/MTs
48069
siswa
120.000
5.768.280.000
5
Hibah kepada SBI (SMP Negeri 2 Pangkalpinang)
1
sekolah
240.000.000
240.000.000
6
Hibahperpustakaan& kelengkapannya
a
SMP
7
sekolah
200.000.000
1.400.000.000
b
SMA (60%)
10
sekolah
221.760.000
2.217.600.000
c
SMK (60%)
14
sekolah
221.760.000
3.104.640.000
7
Hibah Lab dan kelengkapannya IPA
a
SD
21
sekolah
350.000.000
7.350.000.000
b
SMP
7
sekolah
500.000.000
3.500.000.000
8
Hibah ruang kelas baru & Muebelier
a
SD
10
unit
157.000.000
1.570.000.000
b
SMP
28
unit
174.500.000
4.886.000.000
NO
URAIAN
VOLUME
SATUAN
HARGA SATUAN
JUMLAH DANA (Rp)
9
Hibah kepada SBI
a
SMA 1 Pangkalpinang dan SMA 1 Manggar
2
sekolah
160.000.000
320.000.000
b
SMKN 3 Pangkalpinang
1
sekolah
200.000.000
200.000.000
10
BOS sekolah menengah
19277
siswa
480.000
9.252.960.000
11
Pembangunan Lab IPA SMA + alat/bahan
7
sekolah
500.000.000
3.500.000.000
12
Pembangunan Lab Komputer SMA/SMK + alat/bahan
7
sekolah
500.000.000
3.500.000.000
13
Pengadaan peralatan drumband SMK
2
sekolah
125.000.000
250.000.000
14
Pembangunan USB SMK + Meubelier
2
unit
1.500.000.000
3.000.000.000
15
Pendidikan Inklusi (PLB)
50
org
250.000
12.500.000
16
Perlengkapan sekolah SLB
7
sekolah
50.000.000
350.000.000
17
Perlengkapan asrama PLB
7
unit
50.000.000
350.000.000
18
OperasionalPLB
7
Kab/Kota
25.000.000
175.000.000
19
Operasional Asrama PLB
7
Kab/Kota
60.000.000
420.000.000
20
Insentif bagi tata usaha sekolah
2446
org
2.400.000
5.870.400.000
21
Insentif bagi guru SMPsatu atap
60
rombel
20.160.000
1.209.600.000
22
Hibah kepada Dewan Pendidikan Provinsi
1
Lbg
350.000.000
350.000.000
23
Hibah Kepada Dewan Pendidikan Kab/Kota
7
Kab/Kota
50.000.000
350.000.000
24
Ruang kelas baru SMK + Meubelier
14
unit
277.200.000
3.880.800.000
25
Sekolah baru SMA + Meubelier (Kec.Bakam)
1
lembaga
1.300.000.000
1.300.000.000
26
Kelompok kerja pengawas sekolah (KKPS)
1
paket
55.000.000
55.000.000
27
Ikatan penilik Dikmas Provinsi
1
paket
30.000.000
30.000.000
28
Bantuan untuk Mendo Barat
a
Lab produktif
1
paket
100.000.000
100.000.000
b
Meubelier perpustakaan
1
paket
75.000.000
75.000.000
c
Instalasi listrik
1
paket
40.000.000
40.000.000
d
Peralatan drumband
1
unit
125.000.000
125.000.000
29
Ikatan penilik Dikmas Kab/Kota
7
lembaga
20.000.000
140.000.000
30
Peralatan MEQIP SD
40
sekolah
25.000.000
1.000.000.000
31
Soft ware pendidikan pesona edu SMP (50 sek x 3 kls x
2 matpel x Rp. 15.000.000)
300
paket
15.000.000
4.500.000.000
32
Lab BahasaSD + Meubelier + alat
7
sekolah
550.000.000
3.850.000.000
33
Lab Bahasa SMP + Meubelier + alat
7
sekolah
600.000.000
4.200.000.000
34
Lab Bahasa SMA + Meubelier + alat
7
sekolah
650.000.000
4.550.000.000
35
BOP paket A
250
org
855.000
213.750.000
36
BOP paket B
700
org
1.713.000
1.199.100.000
37
BOP paket C
600
org
1.396.000
837.600.000
38
Insentif pengasuh PAUD
650
org
1.800.000
1.170.000.000
NO
URAIAN
VOLUME
SATUAN
HARGA SATUAN
JUMLAH DANA (Rp)
39
Insentif pengawas TK/SD, Matpel dan PLB
114
org
1.800.000
205.200.000
40
Pengembangan TBM
20
lembaga
25.000.000
500.000.000
41
Biaya operasional UBB
1
tahun
9.000.000.000
9.000.000.000
42
Bantuan untuk UT
1
paket
500.000.000
500.000.000
43
Bantuan untuk STAIN
1
paket
4.000.000.000
4.000.000.000
44
Bantuan untuk STISIPOL Pahlawan 12
1
paket
350.000.000
350.000.000
45
Beasiswa prestasi SD
1000
org
300.000
300.000.000
46
Beasiswa prestasi SMP
500
org
600.000
300.000.000
47
Beasiswa prestasi SMA/SMK
200
org
900.000
180.000.000
48
Rintisan PAUD
14
lembaga
25.000.000
350.000.000
49
HIMPAUDI Kab/Kota
7
Kab/kota
15.000.000
105.000.000
50
Pendidikan Keaksaraan
4220
org
400.000
1.688.000.000
51
Bantuan kepada UKS
1
paket
500.000.000
500.000.000
52
Ikatan Kelompok Belajar MAP UPBJJ Pangkalpinang
1
paket
250.000.000
250.000.000
53
Bantuan untuk Peningkatan Kreativitas pendidik
1
paket
161.925.000
161.925.000
54
Bantuan kepada YAPERBEL
1
paket
250.000.000
250.000.000
55
Bantuan beasiswa Mahasiswa tidak mampu
1
paket
1.971.338.883
1.971.338.883
56
Bantuan untuk AMIK Atmaluhur
1
paket
500.000.000
500.000.000
JUMLAH
127.070.613.883
Selain anggaran diatas, dalam rangka pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 % dari total anggaran belanja, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2009 kembali menambah dana hibah tersebut sebanyak Rp. 37.591.876.206,45 dengan rincian sebagai berikut :
NO.
Uraian kegiatan
Volume
Satuan
Harga satuan
Jumlah Dana
1.
Hibah pembangunan TK/SD satu atap dan Meubelair
30
unit
150,000,000.00
4,500,000,000.00
2.
Hibah pengadaan alat bermain Tk(bagian dalam)
21
paket
40,000,000.00
840,000,000.00
3.
Hibah rehabilitasi gedung Tk
40
ruang
50,000,000.00
2,000,000,000.00
4.
Hibah bantuan Beasiswa Mahasiswa Universitas Terbuka (lanjutan=50 orang x 8.000.000,-)
50
orang
8,000,000.00
400,000,000.00
5.
Hibah bantuan Beasiswa Mahasiswa Universitas Terbuka (lanjutan=90 orang x 8.000.000,-)
90
orang
8,000,000.00
720,000,000.00
6.
Hibah bantuan S1 ke Malaka (lanjutan=8 orang x 100.000.000,-)
8
orang
100,000,000.00
800,000,000.00
7.
Hibah bantuan S1 ke Malaka (baru=10 orang x 100.000.000,-)
10
orang
100,000,000.00
1,000,000,000.00
8.
Bantuan operasional Gugus TK
36
gugus
10,000,000.00
360,000,000.00
9.
Hibah pengadaan alat peraga matematika SD(MEQIP)
100
paket
25,000,000.00
2,500,000,000.00
10.
Hibah Software pembelajaran matematika, fisika, biologi untuk SMA kelas I, II, III (20 sek x 3 mapel x 3 kls)
180
kelas
15,000,000.00
2,700,000,000.00
11.
Bantuan operasional GugusSD
165
gugus
10,000,000.00
1,650,000,000.00
12.
Hibah kepada peserta Olimpioade MIPA tingkat SMP dan SMA
16
orang
18,000,000.00
288,000,000.00
13.
Hibah alat laboratorium IPA SMP (lengkap)
18
paket
220,000,000.00
3,960,000,000.00
14.
Hibah peralatan laboratorium KomputerSD (SD 19 dan SD 7 Sungailiat)
2
paket
200,000,000.00
400,000,000.00
15.
Hibah peralatan laboratorium Komputer SMK
7
paket
200,000,000.00
1,400,000,000.00
16.
Hibah peralatan laboratorium Komputer SMA
7
paket
200,000,000.00
1,400,000,000.00
17.
Hibah peralatan laboratorium IPA SMA
7
paket
220,000,000.00
1,540,000,000.00
18.
Hibah kepada Tim Pendataan Buta Aksara Provinsi (7 kab/kota)
7
kab
50,000,000.00
350,000,000.00
19.
Hibah bantuan operasional SMK Insan Bahari
1
sek
50,000,000.00
50,000,000.00
20.
Hibah rehabilitasi ruang kelas, meubelair dan listrik TKA/TPA Roudhatul Ulum Payung Bangka Selatan
1
sek
129,876,206.45
129,876,206.45
21.
Hibah pembayaran sisa kontrak komputer SD N 1 Sungailiat, SD N 29 Sungailiat dan SD N 8 Sungailiat
1
sek
142,000,000.00
142,000,000.00
22.
Hibah pembangunan pagar kepada SMA Pergib Manggar
1
paket
87,000,000.00
87,000,000.00
23.
Hibah peralatan praktek SMK BM
16
paket
200,000,000.00
3,200,000,000.00
24.
Hibah peralatan praktek SMK Teknologi
5
paket
500,000,000.00
2,500,000,000.00
25.
Hibah peralatan praktek SMK Pariwisata
2
paket
300,000,000.00
600,000,000.00
26.
Hibah peralatan praktek SMK Kelautan Perikanan
3
paket
400,000,000.00
1,200,000,000.00
27.
Hibah peralatan praktek SMK Pertanian
1
paket
300,000,000.00
300,000,000.00
28.
Hibah penggantian peralatan laboratorium bahasa SMAN 1 Pemali
1
paket
300,000,000.00
300,000,000.00
29.
Hibah TIK untuk SMP
19
paket
100,000,000.00
1,900,000,000.00
30.
Hibah untuk peralatan Drumb Band SMAN Puding Besar, SMAN 1 Payung, SMAN 2 Tanjung Pandan
3
paket
125,000,000.00
375,000,000.00
TOTAL
37,591,876,206.45
E.Indikator Keberhasilan
Pelaksanaan pemberian bantuan/subsidi dikatakan berhasil apabila :
1.Sekolah/lembaga penerima hibahsesuai dengan sasaran dan kriteria yang telah ditetapkan.
2.Pelaksanaan dan penggunaan dana bantuan sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Buku Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Sekolah Melalui Dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Kualitas pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan dan dicantumkan dalam proposal dari sekolah.
4.Kepala Sekolah dan Masyarakat/Komite Sekolah berperan secara aktif dalam pelaksanaan kegiatan secara transparan, demokratis, profesional,akuntabel, efektif dan efisien serta tertib administrasi dan pelaporan.
5.Hasil kegiatan dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran.
6.Ada partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan.
7.Meningkatkan pelayanan dan akses terhadap pendidikan baik melalui pendidiksan formal maupun non formal, meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta terciptanya pengelolaan pendidikan yang profesional serta baiknya pencitraan publik terhadap pengelolaan dan pelayanan pendidikan bagi masyarakat oleh pemerintah.
F.Ketentuan Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan :
1.Sarana Pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
2.PrasaranaPendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
3.Perabot adalah sarana pengisi ruang
4.Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara angsung digunakan untuk pembelajaran.
5.Media Pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
6.Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya.
7.Ruang Kelas adalah ruang pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus.
8.Ruang Penunjang Lainnya (RPL) adalah ruangan selain ruang kelas yang berfungsi yang digunakan untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
9.Ruang Perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
10.Ruang Laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
Dana bantuan ini seluruhnya dilaksanakan secara swakelola oleh lembaga pendidikan dan masyarakat. Penyaluran dana dilakukan melalui rekening komite sekolah atau yayasan/lembaga pendidikan. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini hanya bertindak selaku fasilitator dan melaksanakan pembinaan dengan membuatkan suatu bentuk aturan sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar.