AKUNTABILITAS PELAYANAN
PUBLIK
PADA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA
BELITUNG
Oleh : INDRAWADI, S.Si, MAP
A. PENDAHULUAN
Tata kepemerintahan yang baik atau
yang sering di istilahkan dengan Good Governance merupakan sesuatu
hal yang menjadi idam-idaman masyarakat Indonesia. Sebagian besar dari
mereka membayangkan dengan tata kepemerintahan yang baik mereka akan dapat
memiliki pelayanan publik yang baik, angka korupsi semakin rendah dan
pemerintah semakin perduli dengan kepentingan rakyatnya (Agus Dwiyanto : 2006).
Keinginan mewujudkan good
governance tersebut dalam sistem pemerintahan telah lama dinyatakan
oleh Para pejabat di tingkat pusat (nasional),
provinsi dan kabupaten/Kota. Pertanyaannya adalah bagaimana mewujudkan good
governance tersebut dalam pemerintahan kita. Strategi apa yang cocok
dan sebaiknya dilakukan untuk mewujudkan good governance tersebut?.
Konsep good governance sendiri
memiliki arti yang luas dan sering dipahami secara berbeda-beda. Salah satu hal
yang sering dikaitkan dengan konsep good governance seperti yang diungkapkan
oleh Agus Dwiyanto (2006) yaitu praktek kepemerintahan yang bersih dan bebas
KKN serta berorientasi pada kepentingan publik melalui transparansi, penegakan
hukum dan akuntabilitas publik.
Terselenggaranya good governance
merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai
tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Tim Asistensi Pelaporan AKIP Lembaga
Administrasi Negara (LAN) mengungkapkan bahwa diperlukan pengembangan dan
penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata sehingga
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya
guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari KKN .
Dalam dunia birokrasi, akuntabilitas
suatu instansi pemerintah merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah
untuk mempertanggungjwabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi yang
bersangkutan. Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah
satu instansi pemerintah yang memberikan pelayanan bidang pendidikan di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentu saja harus akuntabel sebagaimana disebutkan diatas.
Untuk melihat bentuk akuntabilitas yang dilaksanakan di lembaga ini, ada baiknya
kita lihat sepintas mengenai Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.