Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

07 Mei 2015

AKUNTABILITAS PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG



AKUNTABILITAS PELAYANAN PUBLIK
PADA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Oleh : INDRAWADI, S.Si, MAP

A.    PENDAHULUAN
Tata kepemerintahan yang baik atau yang sering di istilahkan dengan Good Governance merupakan sesuatu hal yang menjadi idam-idaman masyarakat Indonesia. Sebagian besar dari mereka membayangkan dengan tata kepemerintahan yang baik mereka akan dapat memiliki pelayanan publik yang baik, angka korupsi semakin rendah dan pemerintah semakin perduli dengan kepentingan rakyatnya (Agus Dwiyanto : 2006).

Keinginan mewujudkan good governance tersebut dalam sistem pemerintahan telah lama dinyatakan oleh Para pejabat di tingkat pusat (nasional), provinsi dan kabupaten/Kota. Pertanyaannya adalah bagaimana mewujudkan good governance tersebut dalam pemerintahan kita. Strategi apa yang cocok dan sebaiknya dilakukan untuk mewujudkan good governance tersebut?.

Konsep good governance sendiri memiliki arti yang luas dan sering dipahami secara berbeda-beda. Salah satu hal yang sering dikaitkan dengan konsep good governance seperti yang diungkapkan oleh Agus Dwiyanto (2006) yaitu praktek kepemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta berorientasi pada kepentingan publik melalui transparansi, penegakan hukum dan akuntabilitas publik.

Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Tim Asistensi Pelaporan AKIP Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengungkapkan bahwa diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari KKN .

Dalam dunia birokrasi, akuntabilitas suatu instansi pemerintah merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah untuk mempertanggungjwabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi yang bersangkutan. Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu instansi pemerintah yang memberikan pelayanan bidang pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentu saja harus  akuntabel sebagaimana disebutkan diatas. Untuk melihat bentuk akuntabilitas yang dilaksanakan di lembaga ini, ada baiknya kita lihat sepintas mengenai Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


04 Oktober 2014

PELESTARIAN BAHASA MELAYU BANGKA BELITONG MELALUI PENDIDIKAN SEBAGAI WUJUD PELESTARIAN IDENTITAS MASYARAKAT MELAYU BANGKA BELITONG

PELESTARIAN BAHASA MELAYU BANGKA BELITUNG MELALUI PENDIDIKAN SEBAGAI WUJUD PELESTARIAN IDENTITAS MASYARAKAT MELAYU BANGKA BELITONG



Oleh :
INDRAWADI, S.Si, MAP
Kepala Seksi Penyusunan Rencana dan Program
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kebahasaan, Pangkalpinang, 25 September 2014


Memancing ikan Tenggiri di pinggiran.
Dapatnya ikan kerisi diletakkan dekat kayu dalam tong.
Perkenankan kami untuk mengungkapkan segala olah rasa dan pikiran
Untuk pelestarian bahasa negeri, bahasa melayu Bangka Belitong.

Demikian sebuah pantun pembuka yang disampaikan sebagai kebiasaan danciri khas orang melayu, termasuk orang melayu di Bangka Belitung atau sebagian menamakan diri orang melayu pesisir. Pantun ini disampaikan dalam BahasaIndonesia agar mudah dimengerti oleh seluruh orang.

Secara umum bahasa daerah di Bangka Belitung merupakan bahasa melayu dengan berbagai macam dialek. Ada dialek Pangkalpinang, dialek masyarakat DesaTua Tunu, dialek masyarakat Sijuk, dialek masyarakat Belinyu, dan lain-lain. Masyarakat Bangka Belitung memang terdiri dari berbagai suku dan etnis dengan mayoritas merupakan suku melayu atau keturunan suku melayu. Di masyarakat Bangka Belitung sendiri telah terjadi pencampuran suku dan etnis yang justru menimbulkan pembauran bahasa yang menambah kaya bahasa daerah itu sendiri. Sebagai contoh, masyarakat dari etnis Tionghoa sering mengucapkan bahasa bangkadan dialek Tionghoa yang berbeda seperti kebanyakan bahasa bangka yang lain.

19 April 2014

Pendidikan Menengah Universal di Bangka Belitung

KONSEP PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL 

DI BANGKA BELITUNG


Oleh : 
INDRAWADI, S.Si, MAP


Salah satu program unggulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini yaitu Pendidikan Menengah Universal dimana diharapkan setiap masyarakat di Indonesia dapat menyelesaikan pendidikan minimal Sekolah Menengah sederajat. Program ini diluncurkan sebagai lanjutan dari keberhasilan pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang saat ini diklaim telah dituntaskan oleh Pemerintah dengan pencapaian APK SMP sederajat sudah mencapai diatas 95 %. Menurut Menteri Pendidikan Nasional, ada 3 (tiga) sasaran yang ingin dicapai dengan adanya program ini, yaitu sebagai berikut : 
  1. Peningkatan APK Sekolah Menengah Sederajat.
  2. Penurunan Disparitas APK Kabupaten dan Kota
  3. Penyeimbangan komposisi SMA dan SMK
Sebetulnya ada satu hal yang seharusnya tidak boleh dilupakan dari sasaran program ini, yaitu kebermutuan pendidikan menengah. Keberhasilan dari program ini tentunya tidak bisa hanya dilihat dari berapa banyak masyarakat yang bersekolah hingga pendidikan menengah, tetapi juga harusnya dilihat dari seberapa besar manfaat pendidikan menengah ini bagi peningkatan mutu masyarakat (SDM).
 
Pendidikan Menengah Universal ini juga telah menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai tahun 2013 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2013 - 2017 dan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan ada Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sejak beberapa tahun silam telah memprioritaskan program ini walaupun dengan nama yang berbeda seperti Program Wajib Belajar Pendidikan 12 Tahun.

Hingga tahun 2012, pencapaian APK Pendidikan Menengah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah cukup baik dan diatas rata-rata nasional, yaitu mencapai 76,65 %. Untuk Kota Pangkalpinang bahkan telah mencapai APK sebesar 129,05 %. Tetapi ada pula Kabupaten yang pencapaian APK Pendidikan Menengah masih sangat rendah dan dibawah rata-rata nasional, yaitu Kabupaten Bangka Selatan (APK = 55,49 %) dan Kabupaten Bangka Tengah (APK = 55,60 %). Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa Disparitas APK Kabupaten dan Kota masih sangat tinggi. 

09 Juni 2013

Fenomena Acara Perpisahan Siswa (Demi Prestasi Atau Prestise ??????)

PRESTASI Dan PRESTISE (Atau Pemborosan ????????)


Pengumuman kelulusan siswa mulai dari SD, SMP dan SMA telah selesai. Tinggallah sekarang sekolah berlomba-lomba untuk melakukan acara perpisahan dengan siswanya. Ada yang dilakukan di Hotel berbintang (Sampai bintang tujuh kali ?????), ada yang dilakukan secara meriah dengan jalan-jalan ke tempat liburan (Pantai, gunung, kolam renang, kebon binatang dll), ada yang dilakukan secara meriah di sekolah, bahkan ada yang merasa cukup dengan membaca doa syukur bersama di sekolah saja.

Pembiayaannya bagaimana ya ????????
Gampang, minta aja sama orang tua siswa. Toh semuanya untuk siswa (Apa iya sih)

17 Februari 2013

KOORDINASI PERENCANAAN PENDIDIKAN DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

KOORDINASI PERENCANAAN PENDIDIKAN

DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


Memenuhi amanah dalam UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku SKPD yang melaksanakan urusan wajib pendidikan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki tugas utama yaitu untuk melaksanakan koordinasi dan memfasilitasi pembangunan bidang pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Nasional di wilayahnya. Untuk mengatasi permasalahan dibidang pendidikan, maka dipandang sangat penting untuk melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun dengan Pemerintah Nasional serta stakeholder pendidikan.

04 Desember 2012

Penanganan Fenomena Penggunaan Sepeda Motor Oleh Pelajar Atau Anak Berusia Dibawah Umur



PENANGANAN FENOMENA PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR OLEH PELAJAR ATAU ANAK USIA DI BAWAH UMUR




Oleh :
INDRAWADI, S.Si, MAP
Kepala Seksi Penyusunan Rencana dan Program
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kondisi Pendidikan di Bangka Belitung secara umum untuk saat ini sebenarnya sudah cukup baik dan tingkat keterlayanan penduduk untuk pendidikan sudah cukup bagus. Namun memang harus disadari bahwa ternyata masih terdapat pemukiman yang letaknya jauh dari sekolah. Hal ini terjadi karena adanya pengembangan pemukiman baru, pemukiman yang ada tidak efektif untuk dibangun sekolah baru, kemampuan keuangan pemerintah terbatas, dan lain-lain.

Umumnya dalam membangun unit sekolah baru harus mempertimbangkan jarak pemukiman siswa ke sekolah, jumlah calon siswa, serta potensi pengembangan wilayah pemukinan. Dari hasil pertimbangan inilah yang menyebabkan masih ada sekolah yang letaknya cukup jauh dari pemukiman. Ini sangat umum terjadi di wilayah Bangka Belitung, terutama di daerah pulau-pulau kecil dan terpencil. 

Sekolah diletakkan di tengah pemukiman yang bertujuan untuk melayani masyarakat di 5 (lima) pemukiman. Jarak sekolah dari salah satu pemukiman sangat memungkinkan cukup jauh, bahkan diatas 5 km sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan. Hal ini umumnya terjadi untuk jenjang pendidikan SMP sederajat dan SMA sederajat.


Mengingat angkutan umum yang melewati pemukiman dan sekolah tersebut sangat jarang dan tidak layak, atau bahkan tidak tersedia, menyebabkan sebagian siswa harus berjalan kaki ke sekolah dengan jarak yang cukup jauh sehingga kejadian sering terlambat ke sekolah, ada anak sekolah yang hingga sore hari harus menunggu kendaraan di pinggir jalan untuk pulang. Tidak jarang, mereka memanfaatkan truk atau berdesak-desakan di mobil pick up walaupun sangat membahayakan anak itu sendiri. 

24 April 2012

Rakor Pendidikan Babel Tahun 2012

Hasil Rapat Koordinasi Perencanaan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2012
Di Kabupaten Belitung Timur

By Tim Perencanaan Dindik Prov. Kep. Babel

Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku SKPD yang melaksanakan urusan wajib pendidikan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki tugas utama yaitu untuk melaksanakan koordinasi dan memfasilitasi pembangunan bidang pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Nasional di wilayahnya. Untuk mengatasi permasalahan dibidang pendidikan, maka dipandang sangat penting untuk melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun dengan Pemerintah Nasional serta stakeholder pendidikan. Tentunya dengan adanya koordinasi ini diharapkan terjadinya sinkronisasi pelaksanaan pembangunan sehingga pembangunan yang dilaksanakan lebih terarah dan tepat sasaran serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Apalagi mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya manusia maupun sumberdaya keuangan, maka sangat diperlukan adanya perencanaan pembangunan yang terkoordinasi dan terencana dengan baik agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai.

11 Februari 2009

Pendidikan Gratis

PENDIDIKAN GRATIS

Suatu Pemikiran Konsep Pola Pendidikan Gratis
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Oleh :
Indrawadi, S.Si, M.AP
Staf Pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Pendidikan gratis seringkali dibicarakan baik oleh lingkungan elit pemerintahan dan politik maupun oleh masyarakat awam pada setiap kesempatan. Namun sangat disayangkan bahwa tidak ada pola pelaksanaan pendidikan gratis. Untuk itu tulisan ini mencoba mengupas tentang konsep pendidikan gratis yang sebaiknya dilaksanakan, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan pengalaman dan pengamatan dari penulis.

Banyak masyarakat dan para elit ini yang memahami bahwa bahwa pendidikan gratis tersebut masyarakat tidak terlibat sama sekali dalam urusan biaya pendidikan dan dibebaskan dari unsur biaya tersebut, dalam arti kata semua biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini tentu saja bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, dimana salah satu pasalnya mengatakan bahwa biaya pendidikan merupakan tanggungjawab dari pemeritah, masyarakat dan swasta.

Peran pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pembiayaan pendidikan ini merupakan konsep pembangunan dalam perspektif Good Governance yang sekarang ini sedang hangat diperbincangkan di Indonesia, ada tiga pilar utama dalam pelaksanaan pembangunan yaitu Sektor Publik (masyarakat), Sektor Privat (swasta) dan Pemerintah sendiri. Berdasarkan hal inilah, perlu dipertanyakan mengenai pendidikan yang serba gratis dimana semua biaya ditanggung oleh pemerintah. Pertanyaan lainnya yaitu, apakah pemerintah kita sudah mampu untuk menanggung seluruh biaya pendidikan yang bermutu bagi masyarakatnya. Untuk menaikkan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran pemerintah di luar gaji pegawai dan pendidikan aparatur juga sulit dilakukan oleh pemerintah, terutama pemerintah daerah.

Adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah tentu saja sangat membantu pembiayaan pendidikan dan sudah menjadi kewajiban pemerintah kepada masyarakatnya. Yang terjadi saat ini yaitu bahwa si Kaya juga menikmati dana BOS tersebut sama haknya dengan si miskin. Padahal, kalau melihat asal-usul dana BOS, dana tersebut tadinya merupakan kompensasi atas dicabutnya dana subsidi BBM yang dikatakan tidak tepat sasaran dan lebih banyak dinikmati oleh golongan "the have" dibandingkan dengan golongan "the have not" yang menjadi target subsidi. Apabila dengan adanya dana BOS tersebut, seluruh warga sekolah juga digratiskan, ini menunjukkan bahwa subsidi tersebut ternyata juga masih dinikmati oleh golongan orang kaya yang notabene mampu untuk membiayai dirinya dalam memperoleh pendidikan yang layak. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pendidikan gratis bagi seluruh masyarakat juga menyebabkan sasaran subsidi yang tidak tepat.

Untuk mengatasi hal ini, maka sebaiknya pendidikan gratis tersebut jangan diberlakukan secara umum. Bagi orang yang tidak mampu tentu saja harus digratiskan seluruh komponen biaya pendidikan yang dikeluarkan. Bahkan bukan hanya uang sekolah saja, untuk pembelian seragam, buku, sepatu, bahkan biaya transport siswa sebaiknya diberikan secara gratis untuk yang tidak mampu. Sebaliknya bagi yang mampu sebaiknya ditawarkan kepada mereka berapa yang mereka sanggupi untuk membantu biaya pendidikan disekolah. Hal ini sebenarnya sudah lama sekali ada dan diterapkan pada sekolah-sekolah tertentu seperti pada sekolah yang dikelola oleh yayasan kristen yang menerapkan iuran sekolah yang tidak seragam tergantung pada kemampuan orang tua siswa.

Mendukung konsep diatas, ada data yang diminta pada orang tua siswa pada penerimaan siswa baru yang selama ini tidak pernah di manfaatkan oleh pengelola sekolah. Setiap penerimaan siswa baru selalu dimintakan data mengenai penghasilan orang tua/wali, jumlah keluarga kandung, dan lain-lain. Data ini sebetulnya dapat diolah sebagai data awal untuk mengetahui kemampuan orang tua siswa dalam membiayai sekolah anak/walinya. Berdasarkan data inilah kemudian pengelola sekolah menawarkan (tanpa paksaan ataupun menjadi suatu keharusan) kepada orangtua berapa kesanggupan mereka untuk mendukung kekurangan biaya pelaksanaan program disekolah yang sebelumnya sudah disusun oleh pengelola sekolah dengan persetujuan komite sekolah.

Sebagai contoh kasus : pada sekolah A mempunyai program tahunan yang tertuang dalam APBS menggunakan dana sebesar Rp. 75.000.000,- . Biaya ini di bebankan pada anggaran BOS (baik Provinsi dan pusat) sebesar Rp. 20.000.000,- dan BOP dari Pemerintah Kabupaten sebesar Rp. 30.000.000,-. Artinya masih terdapat kekurangan biaya sebesar Rp. 25.000.000,- untuk melaksanakan program yang sudah disusun. Kekurangan inilah yang mestinya ditawarkan kepada orang tua siswa dan pihak swasta untuk menutupinya.

Untuk bantuan dari pihak swasta, pengelola sekolah juga harus berinisiatif menjual program kepada mereka untuk memperoleh bantuan yang sifatnya tidak mengikat. Bantuan dari privat sektor ini juga dapat diperoleh melalui usaha dari komite sekolah.

Tentu saja dalam pelaksanaan konsep pendidikan gratis seperti ini diperlukan adanya kerjasama yang baik antara pengelola sekolah dengan komite sekolah dan orang tua siswa. Selain itu, sangat dibutuhkan transparansi dari pengelola sekolah dalam penggunaan dana sehingga kepercayaan masyarakat dapat terjaga.

(bersambung...........)


16 Januari 2009

Pendidikan Gratis

PENDIDIKAN GRATIS


Pangkalpinang, 16 Januari 2008
Dunia Pendidikan rupanya sudah dijadikan komoditi yang sangat menarik bagi aktor-aktor politik di Negeri ini. Seringkali kita jumpai beragam janji-janji calon wakil kita di legislatif baik ditingkat daerah maupun pusat, atau calon pemimpin daerah dan negeri ini tentang niatnya untuk memajukan dunia pendidikan. Tak jarang pula mereka ini menjanjikan kepada masyarakat untuk memberikan pendidikan yang gratis kepada seluruh komponen masyarakat. Namun apa yang terjadi kemudian ??????. Yang terjadi adalah kebingungan di masyarakat dan aktor-aktor pelaksana dan pengelola pendidikan.

Yang menjadi pertanyaan penting bagi kita semua yaitu "Mengapa hal ini bisa terjadi??????". Pertanyaan berikutnya yaitu "Bagaimanakah sebaiknya konsep pendidikan gratis yang harus kita terapkan di negeri ini dan Apa konsekuensinya bagi Pemerintah dan Masyarakat dan terhadap kemajuan pendidikan?????".

Untuk mengetahui lebih lanjut konsidi pendidikan gratis diatas, nantikan Opini saya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas dalam artikel pendidikan yang Insya Allah akan saya muat di akhir bulan ini.

08 Januari 2009

Mewujudkan Sekolah Yang Mandiri dan Otonom

Mewujudkan Sekolah yang Mandiri dan Otonom
Dalam Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan**)

Oleh : Indrawadi, S.Si, MAP *)



Latar Belakang

Sistem pendidikan yang selama ini dikelola dalam suatu iklim birokratik dan sentralistik dianggap sebagai salah satu sebab yang telah membuahkan keterpurukan dalam mutu dan keunggulan pendidikan di tanah air. Mengapa demikian?, karena sistem birokrasi selalu menempatkan “kekuasaan” sebagai faktor yang paling menentukan dalam proses pengambilan keputusan.

Sekolah-sekolah saat ini telah terkungkung oleh kekuasaan birokrasi yang “menggurita” sejak kekuasaan tingkat pusat hingga daerah bahkan terkesan semakin buruk dalam era desentralisasi ini. Ironisnya, kepala sekolah dan guru-guru sebagai pihak yang paling memahami realitas pendidikan berada pada tempat yang “dikendalikan”. Merekalah seharusnya yang paling berperan sebagai pengambil keputusan dalam mengatasi berbagai persoalan sehari-hari yang menghadang upaya peningkatan mutu pendidikan. Namun, mereka ada dalam posisi tidak berdaya dan tertekan oleh berbagai pembakuan dalam bentuk juklak dan juknis yang “pasti” tidak sesuai dengan kenyataan obyektif di masing-masing sekolah. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa kekuasaan birokrasi persekolahan telah membuat sistem pendidikan kita tak pernah terhenti dari keterpurukan.

Kekuasaan birokrasi juga-lah yang menjadi faktor sebab dari menurunnya semangat partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dulu, sekolah sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat, dan merekalah yang membangun dan memelihara sekolah, mengadakan sarana pendidikan, serta iuran untuk mengadakan biaya operasional sekolah. Jika sekolah telah mereka bangun, masyarakat hanya meminta guru-guru kepada pemerintah untuk diangkat pada sekolah mereka itu. Pada waktu itu, kita sebenarnya telah mencapai pembangunan pendidikan yang berkelanjutan (sustainable development), karena sekolah adalah sepenuhnya milik masyarakat yang senantiasa bertanggungjawab dalam pemeliharan serta operasional pendidikan sehari-hari. Pada waktu itu, Pemerintah berfungsi sebagai penyeimbang, melalui pemberian subsidi bantuan bagi sekolah-sekolah pada masyarakat yang benar-benar kurang mampu.

Namun, keluarnya Inpres SDN No. 10/1973 adalah titik awal dari keterpurukan sistem pendidikan, terutama sistem persekolahan di tanah air. Pemerintah telah mengambil alih “kepemilikan” sekolah yang sebelumnya milik masyarakat menjadi milik pemerintah dan dikelola sepenuhnya secara birokratik bahkan sentralistik. Sejak itu, secara perlahan “rasa memiliki” dari masyarakat terhadap sekolah menjadi pudar bahkan akhirnya menghilang. Peran masyarakat yang sebelumnya “bertanggungjawab”, mulai berubah menjadi hanya “berpartisipasi” terhadap pendidikan, selanjutnya, masyarakat bahkan menjadi “asing” terhadap sekolah. Semua sumberdaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah dan seolah tidak ada alasan bagi masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi apalagi bertanggungjawab terhadap penyelengaraan pendidikan di sekolah.



MBS: Paradigma Baru Pengelolaan Pendidikan

Pergeseran paradigma pengelolaan pendidikan dasar dan menengah telah tercermin dalam visi pembangunan pendidikan nasional yang tercantum dalam GBHN (1999): “mewujudkan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan berkualitas guna mewujudkan bangsa yang berahlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, bertanggungjawab, terampil, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi”. Amanat GBHN ini menyiratkan suatu kekhawatiran yang mendalam dari berbagai komponen bangsa terhadap prestasi sistem pendidikan nasional yang kini tampak mulai menurun dalam mepersiapkan SDM yang tangguh dan mampu bersaing di era tanpa batas ke depan.

Manajemen berbasis sekolah (MBS) memang bisa disebut suatu pergeseran paradigma dalam pengelolaan pendidikan, namun, tidak berarti paradigma ini “baru” sama sekali, karena pernah kita miliki sebelum Inpres No. 10/1973. Sekolah-sekolah dikelola secara mikro dengan sepenuhnya diperankan oleh kepala sekolah dan guru-guru sebagai pengelola dan pelaksana pendidikan pada setiap sekolah yang juga tidak terpisahkan dari lingkungan masyarakatnya. MBS bermaksud “mengembalikan” sekolah kepada pemiliknya yaitu masyarakat, yang diharapkan akan merasa bertanggungjawab kembali sepenuhnya terhadap pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah.

Sisi moralnya adalah bahwa hanya sekolah dan masyarakatlah yang paling mengetahui berbagai persoalan pendidikan yang dapat menghambat peningkatan mutu pendidikan. Dengan demikian merekalah yang seharusnya menjadi pelaku utama dalam membangun pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakatnya. Hanya kepala sekolah yang paling mengetahui apakah guru bekerja baik, apakah buku-buku kurang, apakah perpustakaan digunakan, apakah sarana pendidikan masih layak pakai, dan sebagainya. Kepala sekolah dapat “berunding” dengan masyarakat untuk memecahkan berbagai persoalan pendidikan bersama-sama termasuk mengatasi kekurangan sarana-prasarana pendidikan.

Di sisi lain, hanya guru-guru-lah yang paling memahami, mengapa prestasi belajar murid-muridnya menurun, mengapa sebagian murid bolos atau putus sekolah, metoda mengajar apakah yang efektif, apakah kurikulumnya dapat dilaksanakan, dan sebagainya. Guru-guru bersama kepala sekolah dapat bekerjasama untuk memecahkan masalah-masalah yang menyangkut proses pembelajaran tersebut. Untuk itu kepala sekolah dan guru-guru harus dikembangkan kemampuannya dalam melakukan kajian serta analisis agar semakin peka terhadap dan memahami dengan cepat cara-cara pemecahan masalah pendidikan di sekolahnya masing-masing.

Dengan MBS, pemecahan masalah internal sekolah, baik yang menyangkut proses pembelajaran maupun sumberdaya pendukungnya cukup dibicarakan di dalam sekolah dengan masyarakatnya, sehingga tidak perlu diangkat ke tingkat pemerintah daerah apalagi ke tingkat pusat yang “jauh panggang dari api” itu. Tugas pemerintah (pusat dan daerah) adalah memberikan fasilitasi dan bantuan pada saat sekolah dan masyarakat menemui jalan buntu dalam suatu pemecahan masalah. Fasilitasi ini mungkin berbentuk capacity building, bantuan teknis pembelajaran atau manajemen sekolah, subsidi bantuan sumberdaya pendidikan, serta kurikulum nasional dan pengendalian mutu pendidikan baik tingkatan daerah maupun nasional. Agar dapat memberikan fasilitasi secara obyektif, pemerintah perlu didukung oleh sistem pendataan dan pemetaan mutu pendidikan yang handal dan terbakukan secara nasional.



Menuju Otonomi pada Tingkat Sekolah-Sekolah

Paradigma MBS beranggapan bahwa, satu-satunya jalan masuk yang terdekat menuju peningkatan mutu dan relevansi adalah demokratisasi, partisipasi, dan akuntabilitas pendidikan. Kepala sekolah, guru, dan masyarakat adalah pelaku utama dan terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah sehingga segala keputusan mengenai penanganan persoalan pendidikan pada tingkatan mikro harus dihasilkan dari interaksi dari ketiga pihak tersebut. Masyarakat adalah stakeholder pendidikan yang memiliki kepentingan akan berhasilan pendidikan di sekolah, karena mereka adalah pembayar pendidikan, baik melalui uang sekolah maupun pajak, sehingga sekolah-sekolah seharusnya bertanggungjawab terhadap masyarakat.

Namun demikian, entitas yang disebut “masyarakat” itu sangat kompleks dan tak berbatas (borderless) sehingga sangat sulit bagi sekolah untuk berinteraksi dengan masyarakat sebagai stakeholder pendidikan. Untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah, konsep masyarakat itu perlu disederhanakan (simplified) agar menjadi mudah bagi sekolah melakukan hubungan dengan masyarakat itu.

Penyederhanaan konsep masyarakat itu dilakukan melalui “perwakilan” fungsi stakeholder, dengan jalan membentuk Komite Sekolah (KS) pada setiap sekolah dan Dewan Pendidikan (DP) di setiap kabupaten/kota. DP-KS sedapat mungkin bisa merepresentasikan keragaman yang ada agar benar-benar dapat mewakili masyarakat. Dengan demikian, interaksi antara sekolah dan masyarakat dapat diwujudkan melalui mekanisme pengambilan keputusan antara sekolah-sekolah dengan Komite Sekolah, dan interaksi antara para pejabat pendidikan di pemerintah kabupaten/kota dengan Dewan Pendidikan. Bukti tanggungjawab masyarakat terhadap pendidikan diwujudkan dalam fungsi yang melekat pada DP dan KS, yaitu fungsi pemberi pertimbangan dalam pengambilan keputusan, fungsi kontrol dan akuntabilitas publik, fungsi pendukungan (supports), serta fungsi mediator antara sekolah dengan masyarakat yang diwakilinya.

Kemandirian setiap satuan pendidikan adalah salah satu sasaran dari kebijakan desentralisasi pendidikan sehingga sekolah-sekolah menjadi lembaga yang otonom dengan sendirinya. Namun tentu saja, pergeseran menuju sekolah-sekolah yang otonom adalah jalan panjang sehingga memerlukan berbagai kajian serta perencanaan yang hati-hati dan mendalam. Jalan panjang ini tidak selalu mulus, tetapi akan menempuh jalan terjal yang penuh dengan onak dan duri. Orang bisa saja mengatakan bahwa paradigma baru untuk mewujudkan pengelolaan pendidikan yang demokratis dan partisipatif, tidak dapat dilaksanakan di dalam suatu lingkungan birokrasi yang tidak demokratis. Namun, pengembangan demokratisasi pendidikan tidak harus menunggu birokrasinya menjadi demokratis dulu, tetapi harus dilakukan secara simultan dengan konsep yang jelas dan transparans.

Pelaksanaan desentralisasi pendidikan sebaiknya tidak dilakukan melalui suatu mekanisme penyerahan “kekuasaan birokrasi” dari pusat ke daerah, karena kekuasaan telah terbukti gagal dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu. Melalui strategi “desentralisasi pemerintahan di bidang pendidikan”, Depdiknas tidak hanya berkepentingan dalam mengembangkan kabupaten/kota dalam mengelola pendidikan, tetapi juga berkepentingan dsalam mewujudkan otonomi satuan pendidikan, Depdiknas memiliki keleluasaan untuk membangun kapasitas setiap penyelenggara pendidikan, yaitu sekolah-sekolah. MBS mengembangkan satuan-satuan pendidikan secara otonom karena mereka adalah pihak yang paling mengetahui operasional pendidikan. Sesuai dengan strategi ini sekolah bukan bawahan dari birokrasi pemerintah daerah, tetapi sebagai lembaga profesional yang bertanggung jawab terhadap klien atau stakeholder yang diwakili oleh Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Keberhasilan pendidikan di sekolah tidak diukur dari pendapat para birokrat, tetapi dari kepuasan masyarakat atau stakeholder. Fungsi pemerintah adalah fasilitator untuk mendorong sekolah-sekolah agar berkembang menjadi lembaga profesional dan otonom sehingga mutu pelayanan mereka memberi kepuasan terhadap komunitas basisnya, yaitu masyarakat.

Perlu juga difahami bahwa pengembangan paradigma MBS, bukanlah kelanjutan apalagi “kemasan baru” dari Badan Pembantu Pelaksanaan Pendidikan (BP3). Adalah keliru jika DP dan KS adalah alat untuk “penarikan iuran”, karena “penarikan iuran” yang dilakukan oleh BP3 terbukti tidak berhasil memobilisasi partisipasi dan tanggungjawab masyarakat. Tetapi yang harus lebih difahami adalah fungsi Dewan dan Komite sebagai jembatan antara sekolah dan masyarakat. Sekolah yang hanya terbatas personalianya, akan sangat dibantu jika dibuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk ikut memikirkan pendidikan di sekolah-sekolah. Sekolah yang sangat tertutup bagi kontribusi pikiran masyarakat harus kita akhiri, dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut serta memikirkan pendidikan di sekolah. Dengan konsep MBS, masyarakat akan merasa memiliki dan mereka akan merasa tanggungjawab untuk keberhasilan pendidikan di dalamnya. Jika ini dapat diwujudkan, jangankan “iuran” bahkan apapun yang mereka miliki (uang, barang, tenaga, fikiran bahkan kesempatan) akan mereka abdikan untuk kepentingan pendidikan anak-anak bangsa yang berlangsung di sekolah-sekolah.

Namun untuk sampai pada kemampuan untuk mengurus dan mengatur penyelenggaraan pendidikan di setiap satuan pendidikan, diperlukan program yang sistematis dengan melakukan “capacity building”. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan setiap satuan pendidikan secara berkelanjutan baik untuk melaksanakan peran-peran manajemen pendidikan maupun peran-peran pembelajaran, sesuai dengan butir-butir yang disebut di atas. Namun, kegiatan ‘capacity building’ tersebut perlu dilakukan secara sistematis melalui pentahapan, sehingga menjadi proses yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga arahnya menjadi jelas (straight foreward) dan terukur (measurable).

Terdapat empat tahapan pokok yang perlu dilalui dalam pelaksanakan capacity building bagi setiap satuan pendidikan. Masing-masing tahap pengembangan dilakukan terhadap setiap kelompok satuan pendidikan yang memiliki karakteristik atau tahap perkembangan yang setara. Capacity building dilakukan untuk meningkatkan (up-grade) suatu kelompok satuan pendidikan pada tahap perkembangan tertentu ke tahap berikutnya. Keempat tahap perkembangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

Tahap Pra-formal; satuan-satuan pendidikan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah yang belum memenuhi standar teknis yaitu belum dapat memiliki sumber-sumber pendidikan (misalnya guru, prasarana, sarana pendidikan, dsb.) yang memadai untuk menyelenggarakan pelayanan pendidikan secara minimal. Akibat dari kurangnya sumber-sumber pendidikan satuan pendidikan ini belum memenuhi standar teknis sebagai persyaratan minimal satuan pendidikan yang siap untuk dikembangkan kemampuannya. Untuk dapat mulai dikembangkan kemampuannya, satuan-satuan pendidkan ini perlu dilengkapi fasilitas minimal pendidikannya terlebih dahulu agar dapat dinaikkan tahap berikutnya, yaitu Tahap Formalitas.

Tahap Formalitas; satuan-satuan pendidikan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah mereka yang sudah memiliki sumber-sumber pendidikan yang memadai secara minimal. Satuan-satuan pendidikan ini sudah mencapai standar teknis secara minimal, seperti dalam jumlah dan kualifikasi guru, jumlah dan kualitas ruang kelas, jumlah dan kualitas buku pelajaran serta jumlah dan kualitas fasilitas pendidikan lainnya. Terhadap satuan-satuan pendidikan yang sudah mencapai standar minimal teknis ini, capacity building dilakukan melalui peningkatan kemampuan administratur (seperti kepala sekolah) dan pelaksana npendidikan (seperti guru-guru, instruktur, tutor, dsb.) agar dapat melaksanakan pengelolaan pendidikan secara efisien serta dapat menyelenggarakan proses pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Jika pengembangan kemampuan ini sudah berhasil dilakukan, maka satuan-satuan pendidikan ini dapat ditingkatkan tahap perkembangannya berikutnya, yaitu Tahap Transisional. Keberhasilan satuan pendidikan yang sudah mencapai tahap ini diukur dengan menggunakan standar pelayanan minimum tingkat sekolah, terutama yang menyangkut ukuran-ukuran output pendidikan seperti tingkat penurunan putus sekolah, penurunan mengulang kelas, tingkat kemampuan para siswa, tingkat kelulusan, serta tingkat melanjutkan sekolah.

Tahap Transisional; satuan pendidikan yang sudah mencapai tahap perkembangan ini adalah yang sudah mampu memberikan pelayanan minimal pendidikan yang bermutu, seperti kemampuan mendayagunakan sumber-sumber pendidikan secara optimal, meningkatnya kreativitas guru, pendayagunaan perpustakaan sekolah secara optimal, kemampuan untuk menambah anggaran dan dukungan fasilitas pendidikan dari sumber masyarakat, dan kemampuan lainnya yang mendukung best practices pelayanan pendidikan pada setiap satuan pendidikan. Jika satuan-satuan pendidikan sudah mencapai Tahap Transisional selanjutnya dapat dinaikan kelasnya ke tahap perkembangan berikutnya, yaitu Tahap Otonom (Meaning).

Tahap Otonomi; satuan-satuan pendidikan yang sudah mencapai tahap perkembangan ini dapat dikategorikan sebagai tahap penyelesaian capacity building menuju profesionalisasi satuan pendidikan menuju pelayanan pendidikan yang bermutu. Jika sudah mencapai Tahap Otonom, setiap satuan pendidikan sudah mampu memberikan pelayanan di atas SPM sekolah (Yaitu satndar Kompetensi Minimum) dan akan bertanggungjawa terhadap klien serta stakeholder pendidikan lainnya.

Dari tahap-tahap perkembangan tersebut, capacity building dilakukan dengan strategi yang berbeda-beda antara kelompok satuan pendidikan satu dengan satuan pendidikan lainnya. Strategi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Terhadap kelompok satuan pendidikan pada Tahap Pra-formal, strategi capacity building dilakukan umumnya melalui upaya memperlengkapi satuan-satuan pendidikan dengan sarana-prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan mereka secara minimal tetapi memadai untuk dapat mencapai Tahap perkembangan berikutnya.
  2. Terhadap kelompok satuan pendidikan yang sudah mencapai Standar teknis (Tahap Formalitas), strategi capacity building dilakukan melalui pelatihan-pelatihan dan penegmebangan kemampuan tenaga kependidikan, seperti kepala sekolah agar mampu mendayagunakan sumber-sumber pendidikan secara optimal dengan tanpa banyak pemborosan. Bagi tenaga pengajar dikembangkan kemampuan mereka untuk dapat melaksanakan proses pembelajaran secara kreatif dan inovatif, serta dapat melakukan penelitian terhadap pendekatan pembelajaran yang paling efektif. Jika satuan-satuan pendidikan sudah mencapai kemampuan ini, mereka dapat ditingkatkan ke tahapperkembangan berikutnya, yaitu Tahap Transisional.
  3. Terhadap satuan-satuan pendidikan yang sudah mencapai Tahap Transisional, perlu dikembangkan sistem manajemen berbasis sekolah yang didukung oleh partisipasi masyarakat dalam pendidikan serta mekanisme akuntabilitas pendidikan melalui fungsi Dewan Pendidikan dan komite Sekolah. Jika manajemen berbasis sekolah, partisipasi masyarakat dan akuntabilitas pendidikan dapat dikembangkan, maka satuan-satuan pendidikan sudah dapat dinaikan kelasnya ke Tahap Otonomi.
  4. Strategi yang sangat mendasar dalam capacity building adalah pengembangan sistem indikator yang dapat mengukur ketercapaian standar teknis dan standar minimal pelayanan pendidikan di setiap satuan pendidikan. Sistem indikator ini perlu didukung oleh sistem pendataan pendidikan yang akurat, relevan, lengkap dan tepat waktu agar setiap saat dapat diukur dilakukan monitoring terhadap tahap perkembangan yang sudah dicapai oleh masing-masing satuan pendidikan. Sistem pendataan ini harus dilakukan sejak tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/ kota, propinsi sampai dengan tingkat nasional.

Pengelolaan Pendidikan pada tingkat Sekolah

Peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan manajemen pendidikan di tingkat sekolah. Beberapa aspek manajemen yang secara langsung dapat diserahkan sebagai urusan yang menjadi kewenangan tingkat sekolah adalah sebagai berikut.

Pertama, menetapkan visi, misi, strategi, tujuan, logo, lagu, dan tata tertib sekolah. Urusan ini amat penting sebagai modal dasar yang harus dimiliki sekolah. Setiap sekolah seyogyanya telah dapat menyusun dan menetapkan sendiri visi, misi, strategi, tujuan, logo, lagu, dan tata tertib sekolah. Ini merupakan bukti kemandirian awal yang harus ditunjukkan oleh sekolah. Jika masa lalu sekolah lebih dipandang sebagai lembaga birokrasi yang selalu menunggu perintah dan petunjuk dari atas, dalam era otonomi daerah ini sekolah harus telah memiliki kesadaran untuk menentukan jalan hidupnya sendiri. Sudah barang tentu, sekolah harus menjalin kerjasama sebaik mungkin dengan orangtua dan masyarakat sebagai mitra kerjanya. Bahkan dalam menyusun program kerjanya, sebagai penjabaran lebih lanjut dari visi, misi, strategi, dan tujuan sekolah tersebut, orangtua dan masyarakat yang tergabung dalam Komite Sekolah, serta seluruh warga sekolah harus dilibatkan secara aktif dalam menyusun program kerja sekolah, dan sekaligus lengkap dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).


Kedua, memiliki kewenangan dalam penerimaan siswa baru sesuai dengan ruang kelas yang tesedia, fasilitas yang ada, jumlah guru, dan tenaga administratif yang dimiliki. Berdasarkan sumber daya pendukung yang dimilikinya, sekolah secara bertanggung jawab harus dapat menentukan sendiri jumlah siswa yang akan diterima, syarat siswa yang akan diterima, dan persyaratan lain yang terkait. Sudah barang tentu, beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota perlu mendapatkan pertimbangan secara bijak.

Ketiga, menetapkan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler yang akan diadakan dan dilaksanakan oleh sekolah. Dalam hal ini, dengan mempertimbangkan kepentingan daerah dan masa depan lulusannya, sekolah perlu diberikan kewenangan untuk melaksanakan kurikulum nasional dengan kemungkinan menambah atau mengurangi muatan kurikulum dengan meminta pertimbangan kepada Komite Sekolah. Kurikulum muatan lokal, misalnya dalam mengambil kebijakan untuk menambah mata pelajaran seperti Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya, komputer, dsb. Sudah barang tentu, kebijakan itu diambil setelah meminta pertimbangan dari Komite Sekolah, termasuk resiko anggaran yang diperlukkan untuk itu. Dalam kaitannya dengan penetapan kegiatan ekstrakurikuler, sekolah juga harus meminta pendapat siswa dalam menentukan kegiatan ekstrakurikuler yang akan diadakan oleh sekolah.

Oleh karena itu sekolah dapat melakukan pengelolaan biaya operasio-nal sekolah, baik yang bersumber dari pemerintah Kabupaten/Kota maupun dari masyarakat secara mandiri. Untuk mendukung program sekolah yang telah disepakati oleh Komite Sekolah diperlu-kan ketepatan waktu dalam pencairan dana dari pemerintah kabupaten/kota. Oleh kaarena itu praktik birokrasi yang menghambat kegiatan sekolah harus dikurangi.

Keempat, pengadaan sarana dan prasana pendidikan, termasuk buku pelajaran dapat diberikan kepada sekolah, dengan memperhatikan standar dan ketentuan yang ada. Misalnya, buku murid tidak seenaknya diganti setiap tahun oleh sekolah, atau buku murid yang akan dibeli oleh sekolah adalah yang telah lulus penilaian, dsb. Pemilihan dan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah dapat dilaksanakan oleh sekolah, dengan tetap mengacu kepada standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau provinsi dan kabupaten/kota.

Kelima, penghapusan barang dan jasa dapat dilaksanakan sendiri oleh sekolah, dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten. Yang biasa terjadi justru, karena kewenangan penghapusan itu tidak jelas, barang dan jasa yang ada di sekolah justru tidak pernah dihapuskan, meskipun ternyata barang dan jasa itu sama sekali telah tidak berfungsi atau malah telah tidak ada barangnya.

Keenam, proses pengajaran dan pembelajaran. Ini merupakan kewenangan profesional sejati yang dimiliki oleh lembaga pendidikan sekolah. Kepala sekolah dan guru secara bersama-sama merancang proses pengajaran dan pembelajaran yang memungkinkan peserta didik dapat belajar dengan lancar dan berhasil. Proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan direkomendasikan sebagai model pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh sekolah. Pada masa sentralisasi pendidikan, proses pembelajaran pun diatur secara rinci dalam kurikulum nasional. Dalam era otonomi daerah, kurikulum nasional sedang dalam proses penyempurnaan menjadi kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Dengan KBK ini, diharapkan para guru tidak akan terpasung lagi kreativitasnya dalam melaksanakan dan mengembangkan kurikulum.

Ketujuh, urusan teknis edukatif yang lain sejalan dengan konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS) merupakan urusan yang sejak awal harus menjadi tanggung jawab dan kewenagan setiap satuan pendidikan.


Pemberdayaan Komite Sekolah Dewan dan Pendidikan

Desentralisasi pendidikan di tingkat sekolah merupakan satu bentuk desentraliasasi yang langsung sampai ke ujung tombak pendidikan di lapangan. Jika kantor cabang dinas pendidikan kecamatan, dan dinas pendidikan kabupaten/kota lebih memiliki peran sebagai failitator dalam proses pembinaan, pengarahan, pemantauan dan penilaian, maka sekolah seharusnya diberikan peran nyata dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Hal ini disebabkan karena proses interaksi edukatif di sekolah merupakan inti dari proses pendidikan yang sebenarnya. Oleh karena itu, bentuk desentralisasi pendidikan yang paling mendasar adalah yang dilaksanakan oleh sekolah, dengan menggunakan Komite Sekolah sebagai wadah pemberdayaan peran serta masyarakat, dan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah (MBS) sebagai proses pelaksanaan layanan pendidikan secara nyata di dalam masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat perlu dibentuk Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota, dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan. Amanat rakyat ini sejalan dengan konsepsi desentralisasi pendidikan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat sekolah. Amanat rakyat dalam undang-undang tersebut telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam Kepmendiknas tersebut disebutkan bahwa peran yang harus diemban Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah (1) sebagai advisory agency (pemberi pertimbangan), (2) supporting agency (pendukung kegiatan layanan pendidikan), (3) controlling agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan), dan (4) mediator atau penghubung atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah

Untuk dapat memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat, sekolah harus dapat membina kerjasama dengan orangtua dan masyarakat, menciptakan suasa kondusif dan menyenangkan bagi peserta didik dan warga sekolah. Itulah sebabnya maka paradigma MBS mengandung makna sebagai manajemen partisipatif yang melibatkan peran serta masyarakat, sehingga semua kebijakan dan keputusan yang diambil adalah kebijakan dan keputusan bersama, untuk mencapai keberhasilan bersama. Dengan demikian, prinsip kemandirian dalam MBS adalah kemandirian dalam nuansa kebersamaan, dan hal ini merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip yang disebut sebagai total quality management, melalui suatu mekanisme yang dikenal dengan konsepsi total football dengan menekankan pada mobilisasi kekuatan secara sinergis yang mengarah pada satu tujuan, yaitu peningkatan mutu dan kesesuaian pendidikan dengan pengembangan masyarakat.

Pertama, Penyusunan Rencana dan Program; sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pendidikan, sekolah bertanggungjawab dalam menentukan kebijakan sekolah dalam melaksanakan kebijakan pendidikan sesuai dengan arah kebijakan pendidikan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sebagai penyelenggara dan pelaksana kebijakan pendidikan nasional, sekolah-sekolah bertugas untuk menjabarkan kebijakan pendidikan nasional menjadi program-program operasional penyelenggaraan pendidikan di masing-masing sekolah. Program-program tersebut terdiri dari penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan mingguan, bulanan, semesteran serta tahunan yang sesuai dengan arah kebijakan serta kurikulum yang telah ditetapkan baik pada tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten/kota. Setiap rencana dan program yang disusun serta dilaksanakan di sekolah harus mengacu pada standar pelayanan minimum (SPM) yang diterapkan untuk pemerintahan kabupaten/kota serta standar teknis yang diterapkan untuk masing-masing satuan pendidikan. Untuk dapat memerankan fungsi ini, Komite Sekolah menjadi “pendamping” bahkan “penyeimbang” bagi sekolah-sekolah, sehingga setiap rencana dan program yang disusun oleh sekolah dapat diberikan masukan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Komite sekolah dimaksud. Atas nama masyarakat yang diwakilinya, Komite Sekolah dapat menyatakan “setuju” atau “tidak setuju” terhadap rencana dan program pendidikan yang disusun oleh sekolah.

Selain melaksanakan kurikulum yang telah ditetapkan dari pusat, propinsi dan kabupaten.kota, sekolah-sekolah dapat juga menyusun program pendidikan life skills yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pada masyarakat sekitar. Dalam penyusunan program pendidikan “life skills”, Komite Sekolah dapat membantu sekolah-sekolah untuk mengumpulkan fakta-fakta mengenai kebutuhan serta potensi sumberdaya yang tersedia di dalam masyarakat untuk diterjemahkan ke dalam program pendidikan “life skills” yang dapat dilaksanakan oleh sekolah. Mekanisme yang mungkin dapat dilakukan adalah melalui rapat Komite Sekolah dengan sekolah yang dilaksanakan setiap semester atau tahunan, untuk menyusun, memperbaiki serta menyesuaikan rencana dan program untuk semester berikutnya.

Kedua, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS); dalam fungsinya sebagai pelaksana pendidikan yang otonom, sekolah berperan dalam menyusun RAPBS setiap akhir tahun ajaran untuk digunakan dalam tahun ajaran berikutnya. Program-program yang sudah dirumuskan untuk satu semester atau satu tahun ajaran kedepan perlu dituangkan ke dalam kegiatan-kegiatan serta anggarannya masing-masing sesuai dengn pos-pos pengeluaran pendidikan di tingkat sekolah. Dari sisi pendapatan, seluruh jenis dan sumber pendapatan yang diperoleh sekolah setiap tahun harus dituangkan dalam RAPBS, baik yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kecamatan, maupun sumber-sumber lain yang diperoleh secara langsung oleh sekolah-sekolah. Dengan demikian, setiap rupiah yang diperoleh sekolah dari sumber-sumber tersebut harus sepenuhnya diperhitungkan sebagai pendapatan resmi sekolah dan diketahui bersama baik oleh pihak sekolah (kepala sekolah, guru-guru, pegawai, serta para siswa) maupun oleh Komite Sekolah sebagai wakil stakeholder pendidikan.

Dari sisi belanja sekolah, seluruh jenis pengeluaran untuk kegiatan pendidikan di sekolah harus diketahui bersama baik oleh pihak sekolah maupun oleh pihak Komite Sekolah, sesuai dengan rencana dan program yang telah disusun bersama oleh kedua pihak tersebut. Kedua sisi anggaran tersebut dituangkan ke dalam suatu neraca tahunan sekolah yang disebut dengan RAPBS yang harus disyahkan atas dasar persetujuan bersama antara pihak sekolah dan Komite Sekolah yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan ketua Komite Sekolah, sehingga menjadi APBS pendidikan di tingkat sekolah yang resmi. Mekanisme ini diperlukan untuk memperkecil penyalahgunaan baik dalam pendapatan maupun dalam pengeluaran sekolah, sehingga anggaran resmi pendidikan di sekolah menjadi bertambah serta pendayagunaannya semakin efisien.

Ketiga, pelaksanaan program pendidikan; sistem pendidikan pada masa orde baru, pelaksanaan pendidikan secara langsung dikendalikan oleh sistem birokrasi dengan mata rantai yang panjang sejak tingkat pusat, daerah bahkan sampai tingkat satuan pendidikan. Pada waktu itu sekolah-sekolah adalah bagian dari sistem birokrasi yang haru tunduk terhadap ketentuan birokrasi. Pengaturan penyelenggaraan pendidikan pada masa birokrasi dilakukan secara uniform (one fits for all) atau dilakukan secara baku dengan pangaturan dari pusat, sejak perencanaan pendidikan, pelaksanaan pendidikan di sekolah termasuk persiapan mengajar, metodologi dan pendekatan mengajar, buku dan sarana pendidikan, sampai kepada penilaian pendidikan. Dengan kata lain, kepada sekolah-sekolah tidak diberikan kesempatan untuk mengurus dan mengatur dirinya sendiri dalam pelaksanaan pendidikan. Kepala sekolah tidak diberikan kesempatan untuk mengambil keputusan mereka sendiri dalam mengelola sistem pendidikan untuk memecahkan berbagai permasalahan pendidikan yang sesuai dengan kondisi sekolahnya masing-masing. Kepada guru-guru juga tidak diberikan kesempatan untuk berinisiatif atau berinovasi dalam melaksanakan pengajaran atau mengelola kegiatan belajar murid secara maksimal karena metoda mengajar dan teknik evaluasi juga diatur secara langsung melalui juklak dan juknis yang dibuat dari pusat.

Dalam masa desentralisasi pendidikan ke depan, melalui paradigma MBS sekolah-sekolah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengurus dan mengatur pelaksanaan pendikdikan pada masing-masing sekolah. Pelaksanaan pendidikan di sekolah-sekolah dalam tempat yang berlainan dimungkinkan untuk menggunakan sistem dan pendekatan pembelajaran yang berlainan. Kepala sekolah diberikan keleluasaan untuk mengelola pendidikan dengan jalan mengadakan serta memanfaatkan sumber-sumberdaya pendidikan sendiri-sendiri asalkan sesuai dengan kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh pusat. Oleh karena karakteristik setiap murid juga berbeda-beda secara individual, maka pendekatan pembelajaran juga dimungkinkan berbeda untuk masing-masing murid yang berlainan.

Dalam keadaan seperti itu, maka Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah akan dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan permasalahan lingkungan masing-masing sekolah. Komite sekolah dapat melaksanakan fungsinya sebagai partner dari kepala sekolah dalam mengadakan sumber-sumberdaya pendidikan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pendidikan yang dapat memberikan fasilitasi bagi guru-guru dan murid untuk belajar sebanyak munghkin, sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif. Komite Sekolah bisa ikut serta untuk meneliti dan berbagai permasalahan belajar yang dihadapi oleh murid secara kelompok maupun secara individual sehingga dapat membantu guru-guru untuk menerapkan pendekatan belajar yang tepat bagi murid-muridnya. Dewan Pendidikan pada setiap Kabupaten/Kota dapat melaksanakan program pendukungan dalam bentuk studi atau penelitian terhadap berbagai permasalahan pendidikan di sekolah-sekolah agar dapat memberikan masukan kepada Dinas Kabupaten/Kota untuk menerapkan suatu kebijakan yang tepat dan kena sasaran. Dewan Pendidikan juga dapat memberikan penilaian kepada berbagai kebijakan pendidikan yang diterapkan terutama menyangkut berbagai dampak yang sudah atau mungkin terjadi dalam penerapaan suatu kebijakan baru.

Keempat, akuntabilitas pendidikan, dalam masa orde baru, satu-satunya pihak yang berwenang untuk meminta pertanggungjawaban pendidikan ke sekolah-sekolah adalah pemerintah pusat. Pada waktu itu, pemerintah pusat telah menempatkan “kaki tangan”nya di seluruh pelosok tanah air melalui pemeriksa, pengawas atau para penilik sekolah untuk mengawasi dan meminta pertanggungjawaban sekolah-sekolah menganai proses pendidikan yang berkangsung di sekolah-sekolah. Jika terdapat “penyimpangan adminisgtratif” yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru-guru, maka kepada mereka diberikan sanksi administratif, seperti teguran resmi, penilaian melalui DPK, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dsan sejenisnya. Namun, penilalaian tersebut lebih banyak diberikan terhadap proses administrasi pendidikan dan hampir tidak pernah ada sanksi (punishment) atau “ganjaran” (rewards) kepada guru-guru atau kepala sekolah atas dasar hasil-hasil yang dicapai dalam pembelajaran murid atau lulusan.

Dalam era demokrasi dan partisipasi, akuntabilitas pendidikan tidak hanya terletak pada pemerintah, tetapi bahkan harus lebih banyak pada masyarakat sebagai stakeholder pendidikan. Dewan Pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota perlu menempatkan fungsinya sebagai wakil dari masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban atas hasil-hasil pendidikan dalam mencapai prestasi belajar murid-murid pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Dewan Pendidikan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan bahkan “protes” kepada Dinas Pendidikan jika hasil-hasil pendidikannya tidak memuaskan masyarakat sebagai klien pendidikan. Sama halnya, Komite Sekolah dapat menyampaikan ketidakpuasan para orangtua murid akan rendahnya prestasi yang dicapai oleh suatu sekolah. Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah tidak perlu melaksanakan kegiatan studi atau penilaian pendidikan, tetapi cukup dengan menggunakan data-data yang tersedia atau hasil-hasil penilaian yang sudah ada sebagai bahan untuk menyampaikan kepuasan atau ketidakpuasan masyarakat terhadap Dinas Pendidikan atau kepada masing-masing sekolah. Dengan demikian, diperlukan suatu mekanisme akuntabilitas pendidikan yang dibentuk melalui suatu Peraturan Daerah di bidang pendidikan.


Penutup

Keberhasilan dalam pemberdayaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah sebuah keniscayaan yang perlu dilakukan secara teliti, cermat dan terus-menerus. Namun perlu diwaspadai, pemberdayaan DP dan KS tersebut tidak mengarah pada perwujudan birokrasi baru. Yang diharapkan justru sebaliknya, kehadiran DP dan KS adalah untuk mengurangi bahkan mengikis berbagai dampak negatif dari birokratisasi yang sangat menggejala di masa-masa lalu. Sesuai dengan undang-undang yang berlakau, pendidikan bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga adalah menjadi tanggung-jawab keluarga dan masyarakat. DP dan KS pada intinya adalah wakil masyarakat dan keluarga yang dapat menjadi jalan masuk yang tepat agar masyarakat dapat berpartisipasi dan rasa ikut memiliki terhadap sistem pendidikan yang berlangsung di sekolah-sekolah yang ada di lingkungannya masing-masing.

*) Staf Subdin Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


**) Dikutip dari Makalah Oleh Dr. Ace Suryadi.