Cukup mengagetkan setelah
mendengar acara di TV One tentang pendapat Prof. Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan
HAM tentang pembebasan bersyarat Napi untuk kasus korupsi. Pada kesempatan itu
Prof. Denny menyampaikan uraian logika berpikir bahwa kebebasan Napi tersebut
adalah hak dari para Napi dan untuk memperoleh haknya maka terserah pejabat
yang berkuasa apakah memberikan haknya tersebut atau tidak.
Ibarat logika yang digunakan oleh
Prof. Denny yaitu walaupun seorang siswa berhak untuk naik kelas, tetapi belum
tentu siswa tersebut bisa naik kelas karena kenaikan kelas tersebut tergantung
pada keputusan gurunya. Ini adalah suatu hal yang ANEH dan diungkapkan oleh
seorang Denny Indrayana yang katanya sudah sangat memahami aturan hukum dan
administrasi negara. Apakah negara kita akan terus di pimpin oleh orang seperti
ini ?????? TAK SUDI RASANYA.
Saya sangat sependapat dengan
Prof. Yusril Ihza yang dalam Facebook nya menuliskan bahwa hak itu memiliki
padanan kewajiban. Apabila seseorang telah memenuhi semua kewajibannya untuk
mendapatkan haknya, maka tidak alasan bagi siapapun untuk menghalangi seseorang
itu mendapatkan haknya. Apabila seseorang menghambat orang lain untuk
mendapatkan haknya, maka orang tersebut dianggap telah merampas hak orang lain
dan berada
dalam kezaliman.
Ibarat yang dibuat Prof. Denny
juga sangat menyesatkan dunia pendidikan, apalagi diucapkan oleh seorang
Pejabat Negara. Adalah yang yang tidak benar, baik secara teoritis maupun
praktis, jika ada seorang guru yang dapat bertindak sewenang-wenang terhadap
muridnya. Ada ketentuan hukum, kajian teoritis dan norma-norma yang harus
diikuti oleh seorang guru dalam menentukan kenaikan kelas seorang siswa. Jika
siswa tersebut sudah memenuhi kewajiban sebagai siswa seperti belajar dengan baik,
memperoleh nilai yang bagus, mengikuti ketentuan yang berlaku di sekolahnya dan
kewajiban lain-lain, maka sudah menjadi kewajiban seorang guru untuk memutuskan
siswa tersebut naik kelas. Jika guru tersebut ternyata memutuskan siswa
tersebut tidak naik kelas, maka guru tersebut dapat dikatakan tidak memahami
konsep pendidikan dan ketentuan yang berlaku dalam pendidikan.
Demikian pula kiranya jika
seorang Narapidana telah memenuhi kewajibannya selama menjalani hukuman sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, maka tidak ada alasan bagi pejabat berwenang
untuk tidak membebaskan narapidana tersebut. Jika seorang pejabat negara berpendapat
bahwa jika tidak dapat membebaskan Napi yang telah menjalankan kewajibannya,
maka PEJABAT
NEGARA TERSEBUT DAPAT DIKATAKAN TIDAK MEMAHAMI KONSEP HUKUM DAN KETENTUAN YANG
BERLAKU DALAM HUKUM TERSEBUT. Anehnya orang seperti ini dapat diangkat
jadi seorang Wakil Menteri di Republik Indonesia tercinta ini.
Saya termasuk salah satu yang
mengidolakan SBY sebagai salah satu pemimpin di Negeri ini. Tapi jika ternyata
dalam memilih pembantunya seperti Prof. Denny Indrayana, menjadi suatu
pertanyaan penting bagi saya sendiri. Apakah salah selama ini saya berharap
banyak dari Bapak SBY untuk memimpin Negara ini. ????????
Secara jujur saya katakan saya
adalah masyarakat awam yang tidak mengerti politik dan tidak terlalu tau
terlalu banyak tentang hukum. Dan saya masih berharap banyakn pada Pemerintahan pimpinan Bapak SBY ini untuk
membuat Indonesia semakin maju. Tetapi ada satu yang saya minta dari Bapak SBY
yang terhormat. Mohon dalam memilih pembantu janganlah menggunakan orang
seperti Denny Indrayana ini yang menurut saya sangat memalukan dan menjatuhkan
Kredibilitas Pemerintah saat ini. Masih banyak di Negeri ini orang yang pintar,
punya hati nurani dan punya pengetahuan yg sangat luas dan memiliki kemampuan.
Terus terang saja saya jadi
mempertanyakan gelas Profesor yang diterima oleh Denny Indrayana ini. Apakah
sudah sesuai ketentuan pemberian gelas tersebut. Jangan-jangan juga kehendak
hati memberikan gelar tersebut yang sebetulnya harus diberikan kepada orang yang
betul-betul Profesional dibidangnya.
Saya juga jadi teringat dengan
pengangkatan Prof. Denny Indrayana ini menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM RI.
Secara kepegawaian, Pangkat dan golongannya baru mecapai Gol. III. Jika dibandingkan
dengan Bapak Abimayu yang menurut saya sangat cakap dan ahli dibidang keuangan,
tetapi tidak bisa diangkat jadi Wakil Menteri Keuangan gara-gara pangkatnya
baru IV. B. Kok ada perbedaannya ya.
Apapun itu harapan saya semoga
Indonesia akan semakin jaya dan bangkit dari keterpurukan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar