10 Maret 2012

Denny ..... Oh Denny .........


Cukup mengagetkan setelah mendengar acara di TV One tentang pendapat Prof.  Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM tentang pembebasan bersyarat Napi untuk kasus korupsi. Pada kesempatan itu Prof. Denny menyampaikan uraian logika berpikir bahwa kebebasan Napi tersebut adalah hak dari para Napi dan untuk memperoleh haknya maka terserah pejabat yang berkuasa apakah memberikan haknya tersebut atau tidak.

Ibarat logika yang digunakan oleh Prof. Denny yaitu walaupun seorang siswa berhak untuk naik kelas, tetapi belum tentu siswa tersebut bisa naik kelas karena kenaikan kelas tersebut tergantung pada keputusan gurunya. Ini adalah suatu hal yang ANEH dan diungkapkan oleh seorang Denny Indrayana yang katanya sudah sangat memahami aturan hukum dan administrasi negara. Apakah negara kita akan terus di pimpin oleh orang seperti ini ?????? TAK SUDI RASANYA.


Saya sangat sependapat dengan Prof. Yusril Ihza yang dalam Facebook nya menuliskan bahwa hak itu memiliki padanan kewajiban. Apabila seseorang telah memenuhi semua kewajibannya untuk mendapatkan haknya, maka tidak alasan bagi siapapun untuk menghalangi seseorang itu mendapatkan haknya. Apabila seseorang menghambat orang lain untuk mendapatkan haknya, maka orang tersebut dianggap telah merampas hak orang lain dan berada dalam kezaliman

Ibarat yang dibuat Prof. Denny juga sangat menyesatkan dunia pendidikan, apalagi diucapkan oleh seorang Pejabat Negara. Adalah yang yang tidak benar, baik secara teoritis maupun praktis, jika ada seorang guru yang dapat bertindak sewenang-wenang terhadap muridnya. Ada ketentuan hukum, kajian teoritis dan norma-norma yang harus diikuti oleh seorang guru dalam menentukan kenaikan kelas seorang siswa. Jika siswa tersebut sudah memenuhi kewajiban sebagai siswa seperti belajar dengan baik, memperoleh nilai yang bagus, mengikuti ketentuan yang berlaku di sekolahnya dan kewajiban lain-lain, maka sudah menjadi kewajiban seorang guru untuk memutuskan siswa tersebut naik kelas. Jika guru tersebut ternyata memutuskan siswa tersebut tidak naik kelas, maka guru tersebut dapat dikatakan tidak memahami konsep pendidikan dan ketentuan yang berlaku dalam pendidikan.

Demikian pula kiranya jika seorang Narapidana telah memenuhi kewajibannya selama menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tidak ada alasan bagi pejabat berwenang untuk tidak membebaskan narapidana tersebut. Jika seorang pejabat negara berpendapat bahwa jika tidak dapat membebaskan Napi yang telah menjalankan kewajibannya, maka PEJABAT NEGARA TERSEBUT DAPAT DIKATAKAN TIDAK MEMAHAMI KONSEP HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU DALAM HUKUM TERSEBUT.    Anehnya orang seperti ini dapat diangkat jadi seorang Wakil Menteri di Republik Indonesia tercinta ini.

Saya termasuk salah satu yang mengidolakan SBY sebagai salah satu pemimpin di Negeri ini. Tapi jika ternyata dalam memilih pembantunya seperti Prof. Denny Indrayana, menjadi suatu pertanyaan penting bagi saya sendiri. Apakah salah selama ini saya berharap banyak dari Bapak SBY untuk memimpin Negara ini. ????????

Secara jujur saya katakan saya adalah masyarakat awam yang tidak mengerti politik dan tidak terlalu tau terlalu banyak tentang hukum. Dan saya masih berharap banyakn  pada Pemerintahan pimpinan Bapak SBY ini untuk membuat Indonesia semakin maju. Tetapi ada satu yang saya minta dari Bapak SBY yang terhormat. Mohon dalam memilih pembantu janganlah menggunakan orang seperti Denny Indrayana ini yang menurut saya sangat memalukan dan menjatuhkan Kredibilitas Pemerintah saat ini. Masih banyak di Negeri ini orang yang pintar, punya hati nurani dan punya pengetahuan yg sangat luas dan memiliki kemampuan.

Terus terang saja saya jadi mempertanyakan gelas Profesor yang diterima oleh Denny Indrayana ini. Apakah sudah sesuai ketentuan pemberian gelas tersebut. Jangan-jangan juga kehendak hati memberikan gelar tersebut yang sebetulnya harus diberikan kepada orang yang betul-betul Profesional dibidangnya.

Saya juga jadi teringat dengan pengangkatan Prof. Denny Indrayana ini menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM RI. Secara kepegawaian, Pangkat dan golongannya  baru mecapai Gol. III. Jika dibandingkan dengan Bapak Abimayu yang menurut saya sangat cakap dan ahli dibidang keuangan, tetapi tidak bisa diangkat jadi Wakil Menteri Keuangan gara-gara pangkatnya baru IV. B.  Kok ada perbedaannya ya. 

Apapun itu harapan saya semoga Indonesia akan semakin jaya dan bangkit dari keterpurukan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar