27 Januari 2009

UPAYA MENYAMAKAN PERSEPSI PERAN DAN FUNGSI PNS DALAM MELAYANI PUBLIK.

UPAYA MENYAMAKAN PERSEPSI PERAN DAN FUNGSI PNS DALAM MELAYANI PUBLIK.
(Tanggapan atas tulisan saudara Akhiril Fajri, Humas DPD I Hizbul Tahrir Indonesia Lampung)

Oleh Zainul Karoman, zk_220995@yahoo.co.id
Widyaiswara dan Pemerhati Pengembangan SD Aparatur dan Pelayanan Publik


Tulisan saudara Akhiril Fajri, Radar, 18 Desember 2008 tentang Menata Kembali Peran PNS, sangat menarik untuk di respons dan didiskusikan lebih lanjut, karena berkaitan dengan peran dan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apalagi pada situasi sekarang ini, PNS dimanapun berada sedang mendapat sorotan tajam dari publik, baik dalam hal rekruitment CPNS, maupun dalam hal pelayanan publik. Sebagaimana diketahui adanya kisruh CPNS yang menimpa GF,di kabupaten Way Kanan dan ditempat lain. Dalam soal pelayanan publik, PNS masih terkesan kurang ramah dan lamban.
Kembali kepada topik, saudara Akhiril Fajri belum menjelaskan tentang sosok dan karier seorang PNS, apa itu PNS, dan bagaimana kedudukan,peran dan fungsi sebaai Aparatur Negara ? Dalam tulisan itu dipaparkan ada 5 (lima) tipe PNS, yaitu tipe Birokrat, tipe Supporter, tipe Oemar Bakri, tipe profesional dan tipe Intelektual.
Apa alasan Akhiril Fajri mengatakan PNS sebagai Ajir (Pekerja) dan majikannya adalah Negara. Lantas, PNS dikontrak sampai pensiun, dan tidak memandang apakah negara masih membutuhkan atau tidak ? dan kemudian PNS itu dapat menjadi beban negara . Bagaimana cara pandang saudara Akhiril Fajri, kok bisa demikian ? Hal ini cukup menarik untuk diekplore dan menjadi pikiran saya untuk memberi tanggapan.
Saya sependapat tentang tipe PNS yang dikatakan Penulis terdahulu. Namun tidak semua PNS memiliki perilaku demikian, karena PNS itu terdiri dari 2 jabatan karier, yakni Struktural dan Fungsional seperti dijelaskan dalam Undang-Undang. Karier Struktural umumnya terdiri dari para Birokrat Pemerintah yang didasarkan Eselonering,memiliki fasilitas negara, staf dan tunjangan jabatan . Sedangkan Karir Fungsional umumnya terdiri dari PNS,yang bekerja berdasar atas profesi atau keahlian. Keduanya saling melengkapi dan sinergis dalam mencapai kinerja organisasi pemerintah.
Selanjutnya Jabatan Fungsional bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16 tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional PNS dan PP 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS. Pejabat fungsional seperti Guru, Dosen, Widyaiswara, Penyuluh Pertanian, dokter, Perencana Pembangunan, Auditor, Pengamat Hama, Kalau PNS yang duduk dalam jabatan fungsional, memiliki metode kerja agak berbeda dengan pejabat Struktural. Pejabat Fungsional menjalankan fungsinya dan bertanggung jawab atas profesi yang diemban, tidak memiliki staf, fasilitas, kenaikan pangkat didasarkan pada penilaian pencapaian angka kredit dan tunjangan jabatan. Sedangkan struktural tidaklah demikian, melainkan didasarkan pada eselonering. Tunjangan jabatan antara Struktural dan fungsional juga berbeda. Meski demikian, Penulis akan memulai bahasan dari apa itu PNS, kedudukan, peran dan fungsi , kemudian dilanjutkan dengan persepi tentang Peran dan fungsi PNS?

Apa itu PNS ?
Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat –syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas lainnya yang ditetapkan berdasar peraturan perundangan serta digaji oleh negara. Pegawai Negeri terdiri dari 3 kategori yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai Unsur Aparatur Negara sebagai abdi masyarakat. Berperan sebagai Pelayan (Server) publik, dengan tugas pokok melayani publik. Sedangkan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Aparatur Pemerintah dituntut harus mampu (1)melayani publik (2)mengayomi publik (3)Menumbuhkembangkan prakarsa & peranserta publik dalm pembangunan
Tugas pokok PNS seperti disinggung diatas,yaitu melayani publik, hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, butir 14 dari kewajiban PNS adalah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Dengan demikian sudah jelas bahwa aturan dan kedudukan Pegawai Negeri Sipil dimata publik. Namun demikian muncul pertanyaan-- bagaimana dengan sanksi yang diberikan terhadap PNS yang melanggar? Persepsi terhadap hal ini masih ragam pendapat.

Penataan PNS dalam pemerintahan
Kalau kita ingin menata kembali PNS, mestinya dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Misalnya dari sistem rekruitment pegawai, didasarkan kepada kebutuhan dan kompetensi, kemudian gaji yang diberikan, idealnya dihitung lebih dahulu tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seorang PNS. Bukankah, Undang Undang 43 tahun 1999 telah menyatakan secara tegas bahwa Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab. Secara faktual, kondisi ini belum diterapkan secara menyeluruh. Kenyataannya, rajin dan malas gaji yang diterima masih tetap sama. Gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas kerja dan menjamin kesejahteraan. Disisi lain, ketika bicara soal gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maka PNS gak ada apa-apanya. Sdr. Akhiril Fajri tidak menjelaskan, gimana pola dan metode menata kembali peran PNS? Oleh karena itu, dalam hal ini,diperlukan manejemen Kepegawaian PNS dan sampai saat ini belum ada Komisi Kepegawaian Negara (KPN). Komisi ini bertugas untuk memberi masukan dan perumusan kebijakan kepada Presiden soal kepegawaian republik indonesia. Kita semua tahu, di Indonesia sudah ada Komisi Perlindungan anak, Komisi Penyiaran, Komisi Hak Azasi Manusia, Komisi Yudicial, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi,Komisi Tindak Pidana Korupsi dan lain lain. Tetapi Komisi Kepegawaian Negara (KPN), belum ada ? ini suatu kepincangan yang terjadi di Indonesia. Penulis memiliki harapan, apabila KPN dibentuk, maka pelan-pelan namun pasti,citra positif PNS dimata publik akan semakin lebih baik. Sedang citra negatif, secara alamiah akan mulai berkurang.
Kalau memang semua elemen sudah siap mental, maka bisa saja PNS itu dikontrak oleh negara, artinya ketika dinilai seorang PNS tidak mampu lagi bekerja dan produktif dan akan menjadi beban negara, maka segera dilakukan pemutusan hubungan kerja. Namun demikian, harus ada solusi terbaik dan apakah PNS sudah siap untuk itu. Disinilah, diperlukan riset yang mendalam.
PNS juga diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Jiwa Korps PNS adalah rasa kesatuan, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam rangka NKRI. Kode etik PNS adalah pedoman singkat, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari. Pembinaan jiwa korps PNS bertujuan untuk membina karakter, mewujudkan kerjasama dan semangat pengabdian kepada masyarakat. Mendorong etos kerja PNS untuk mewujdukan PNS yang memiliki wawasan kebangsaan.
Solusi yang dapat disampaikan Penulis dalam menata dan fungsi PNS sebagai berikut (1) Perbaiki sistem rekuitment calon pegawai Negeri sipil. Dari sisi output, ketika kita ingin mendapatkan sosok PNS yang handal, kompeten dan akuntabel, maka harus dimulai dari input yang baik dan sesuai dengan sistem produr yang jelas, untuk kemudian diproses, dilakukan bimbingan sesuai dengan formasi dan kompetensi yang ada (2) Perlu pembinaan karir PNS secara terus menerus, harus jelas kemana arahnya, apakah yang bersangkutan di jenjang struktural atau fungsional atau dlakukan zigzag (3) Demi untuk pengkaderan PNS, maka tidak dilakukan lagi perpanjangan usia pensiun, ikuti saja aturan yang telah ada (4) Cepat atau lambat perlu diupayakan berdirinya Komisi Kepegawaian Negara. Mudah-mudahan kalau hal ini dapat dilakukan dengan baik dan serius. Insja Allah kita akan memperoleh sosok ideal PNS yang baik dan amanah. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar